JAKARTA, Cobisnis.com – Sekolah di wilayah DKI Jakarta memiliki opsi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati dan memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meski demikian, PJJ bukan menjadi kewajiban bagi seluruh sekolah. Satuan pendidikan dapat menentukan sistem pembelajaran yang digunakan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing.
Aturan mengenai pelaksanaan PJJ tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Surat edaran itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel serta pembelajaran jarak jauh dalam rangka perayaan dan pemaknaan kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, sekolah yang memilih sistem PJJ harus tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai ketentuan. Jam pembelajaran siswa juga tidak boleh berkurang.
“Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ,” Ujar Nahdiana Senin (17/8/2026).
Pilihan penerapan PJJ tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Sekolah dapat memilih melaksanakan pembelajaran secara daring atau mempertahankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda,” jelas Nahdiana.
Siswa Tetap Dapat Belajar di Sekolah
Sekolah yang menetapkan PJJ tetap diminta memberikan fasilitas pembelajaran bagi siswa yang ingin mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah.
“Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini,” katanya.
Nahdiana menyampaikan bahwa keputusan menerapkan PJJ tidak otomatis membuat seluruh guru dan kepala sekolah melakukan aktivitas dari rumah. Sekolah masih dapat menerapkan sistem pembelajaran hybrid untuk melayani siswa yang hadir secara langsung.
“Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.
Di sisi lain, sekolah yang memilih tetap mengadakan pembelajaran tatap muka juga diperbolehkan. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ maupun pembelajaran langsung menjadi pilihan masing-masing sekolah dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan













