• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Heboh Temuan Radioaktif dari Kawasan Industri di Serang Jadi Ancaman Wajah Ekspor RI

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
September 30, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Radioaktif dari kawasan industri

Ilustrasi efek radioaktif dari kawasan industri.

JAKARTA, Cobisnis.com – Ditemukannya material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, membuka lembaran baru dalam permasalahan keamanan lingkungan di Indonesia.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengguncang kepercayaan internasional terhadap produk ekspor nasional.

Permasalahan ini mencuat setelah otoritas Amerika Serikat menolak sejumlah kontainer udang beku asal Indonesia di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami, pada Agustus 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai AS menemukan paparan radiasi dalam produk tersebut, yang mendorong tindakan cepat dari pemerintah Indonesia.

Penyelidikan kemudian diperluas ke dalam negeri dan mengarah ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, tepatnya di sebuah lokasi pengumpulan logam bekas.

Di sanalah ditemukan sumber material terkontaminasi Cs-137, yang mengindikasikan bahwa radiasi bukan berasal dari perairan atau tambak, melainkan dari kegiatan industri logam darat.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengonfirmasi kontaminasi tersebut, setelah menelusuri jejak dari perusahaan eksportir udang, PT Bahari Makmur Sejati.

Cs-137 sendiri diketahui merupakan bahan buatan yang umum digunakan dalam sektor industri, terutama untuk peralatan pengukur kepadatan dan aliran. Zat ini tidak terdapat secara alami, sehingga keberadaannya jelas berasal dari limbah atau peralatan industri.

Menurut Zulkarnain, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, sebagian bahan radioaktif bahkan sempat digunakan oleh masyarakat secara tidak sadar, seperti dalam campuran pondasi bangunan, yang tentunya berbahaya karena Cs-137 merupakan sumber radiasi pengion yang berdampak jangka panjang pada kesehatan.

Tim gabungan kemudian menyisir area dalam radius 20 meter dari titik temuan. Sejumlah sampel diambil, dan terdeteksi adanya titik paparan radiasi tinggi tambahan. Sebagai langkah antisipasi, pagar pengaman dipasang untuk mencegah penyebaran kontaminasi lebih luas.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kebocoran atau pembuangan ilegal zat radioaktif dari aktivitas peleburan logam di kawasan tersebut.

Penjelasan dari Environmental Protection Agency (EPA) AS menyebutkan bahwa Cs-137 yang terikat dengan klorida dapat membentuk bubuk kristalin mirip garam, yang mudah tersebar melalui udara, air, dan tanah.

Tanaman juga bisa menyerap zat ini dalam jumlah kecil, sehingga berisiko masuk ke rantai makanan, termasuk hasil laut, yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia.

Biasanya, jejak Cs-137 ditemukan sebagai hasil dari uji coba senjata nuklir atau kecelakaan reaktor. Namun dalam konteks ini, kasus di Serang menunjukkan potensi penyalahgunaan atau pengelolaan zat radioaktif yang lemah di sektor industri.

Cs-137 memiliki berbagai fungsi industri dan medis, mulai dari kalibrasi alat ukur radiasi seperti Geiger-Mueller counter, hingga terapi kanker dan pengukuran dalam proses industri. Tetapi jika zat ini keluar dari pengawasan, dampaknya bisa fatal.

Paparan tinggi dapat menyebabkan luka bakar radiasi, penyakit radiasi akut, hingga kematian, serta meningkatkan risiko kanker jika terhirup, tertelan, atau masuk ke tubuh melalui makanan dan udara.

Menanggapi hal ini, pemerintah segera melakukan dekontaminasi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa material terkontaminasi telah dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tempat penampungan sementara.

Dari lokasi tersebut, lebih dari 700 kg material berhasil dievakuasi, dengan tingkat radiasi yang semula mencapai 0,3–0,5 mikrosievert per jam, kini turun ke level aman 0,04 µSv/jam.

Meski demikian, pembersihan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada partikel radioaktif tersisa. Pemerintah juga telah menyiapkan program pemeriksaan kesehatan bagi warga sekitar, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan RS Fatmawati.

Dari sisi regulasi, kasus ini memunculkan sorotan pada penegakan hukum. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah radioaktif merupakan kewajiban hukum mutlak.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi juga mencakup pengelola kawasan industri dan perusahaan lain yang terlibat. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi pidana.

Penyegelan terhadap PT PMT adalah bagian dari tindakan pencegahan. Garis pengawasan lingkungan hidup telah dipasang untuk melindungi masyarakat dan pekerja dari risiko lebih lanjut.

Rizal juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan melalui jalur pidana dan perdata. Bareskrim Polri menangani aspek pidana lingkungan, sementara kerugian ekologis diselidiki secara perdata.

Ia menekankan bahwa kepatuhan industri terhadap peraturan bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga perlindungan nyata bagi keselamatan publik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri logam dan sektor lainnya bahwa pengawasan terhadap limbah radioaktif harus diperketat, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Indonesia.

Dari penolakan udang beku di pelabuhan AS hingga scrap metal yang tercemar di Cikande, peristiwa ini memperlihatkan bahwa rantai pengawasan terhadap bahan radioaktif masih sangat rapuh.

Kini muncul pertanyaan penting: Berapa banyak lagi zat radioaktif yang tersembunyi di balik kegiatan industri di tanah air yang belum terdeteksi?

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: ancamanCobisnisEksporKawasan Industrilingkunganradioaktif

Related Posts

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program mudik gratis kembali digelar menjelang Lebaran 2026 untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya lebih ringan...

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Bitcoin kembali menyentuh level US$ 68.060 pada perdagangan Kamis (26/2/2026), namun penguatan ini dinilai belum sepenuhnya...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga September 2026 dinilai menjadi bantalan penting...

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tradisi mudik Lebaran kembali menjadi fenomena mobilitas terbesar di Indonesia, seiring jutaan masyarakat bersiap pulang ke kampung...

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2026 dengan fokus pada pengurangan hambatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
BTN

Dilarang Rangkap Jabatan, Posisi Komisaris Dwi Ary Purnomo di BTN Berakhir

February 27, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

February 27, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Muhaimin Iskandar Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan agar Tak Terus Merugi

Muhaimin Iskandar Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan agar Tak Terus Merugi

February 28, 2026
Rinus Michels Dinobatkan sebagai Manajer Sepak Bola Terhebat Sepanjang Masa Versi France Football

Rinus Michels Dinobatkan sebagai Manajer Sepak Bola Terhebat Sepanjang Masa Versi France Football

February 28, 2026
Kabar Baik untuk Guru: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Lebih Besar dan Cair Tiap Bulan

Kabar Baik untuk Guru: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Lebih Besar dan Cair Tiap Bulan

February 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved