JAKARTA, Cobisnis.com – Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Kali ini, disaksikan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan penyerahan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.
Dalam sambutannya, Bima mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK untuk melihat pemenuhan syarat sebagai ASN untuk dapat dialihkan. “Untuk melihat komponen persyaratan sebagai ASN tersebut diperlukan tes wawasan kebangsaan,” jelas Bima dalam acara Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman Kemenpan, Selasa (27/4/2021).
Komponen syarat pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Bima menjelaskan, dalam asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), dimana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Hal ini dikarenakan asesmen itu menganut asas multi-method dan multi-assesor. Sehingga metode yang digunakan tidak hanya satu serta asesornya juga tidak berasal dari satu kelompok saja. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan objektivitas,” lanjut Bima.
Pelaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai ASN ini juga dilandasi oleh tiga dasar hukum. Pertama, Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Pelaksanaan asesmen TWK berlangsung dari 18 Maret-9 April 2021 ini dilakukan terhadap 1.349 pegawai KPK. Hasil asesmen mengeluarkan dua rekomendasi berkenaan untuk dapat dialihkan menjadi ASN atau tidak, dimana hasilnya rekomendasinya adalah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Hasil asesmen dalam dokumen kami serahkan langsung kepada pimpinan KPK, karena ini menjadi kewenangan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk mengumumkan hasil asesmen pegawai KPK tersebut,” imbuh Bima.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih atas selesainya pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang merupakan bagian dari proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Disampaikan, bahwa pihak KPK menghormati pelaksanaan asesmen tersebut serta meyakini bahwa hasil dari asesmen tersebut adalah mutlak dan tidak dapat digugat.
“Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan ini dapat memberikan andil untuk kemajuan bangsa kita dalam mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagai abdi rakyat, abdi bangsa, dan abdi negara,” pungkas Firli.