JAKARTA, Cobisnis.com – Rencana penarikan pajak secara digital yang melibatkan bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform e-commerce menuai beragam tanggapan warganet. Salah satu yang ikut ramai dibahas adalah sengketa pajak Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, dengan otoritas pajak Jenewa, Swiss.
Isu tersebut kembali mencuat setelah akun Instagram @folk.cyber membagikan informasi mengenai tunggakan pajak Hashim dan istrinya di Swiss. Berdasarkan informasi yang beredar, kewajiban pajak pasangan tersebut per April 2024 mencapai CHF131,2 juta atau sekitar US$154 juta.
Nilai tersebut setara dengan lebih dari Rp2 triliun. Tunggakan itu disebut berasal dari periode ketika Hashim dan istrinya menetap di Jenewa sejak penghujung 1990-an hingga awal 2000-an.
Dalam persidangan terkait perkara tersebut, pihak Hashim disebut mengajukan alasan kebangkrutan. Mereka mengklaim kekayaan telah habis digunakan untuk menyelamatkan bisnis Prabowo serta membiayai aktivitas politik dan kampanye.
Namun, Pengadilan Federal Swiss menolak dalih kebangkrutan dan perceraian yang diajukan sebagai pembelaan. Perkara tersebut kemudian berlanjut pada langkah penyitaan aset oleh otoritas Jenewa.
Pada April 2024, dua vila mewah milik keluarga Hashim dilelang dengan nilai CHF12,3 juta. Otoritas juga menyita rekening atas nama Hashim dan istrinya, Anie, yang memiliki saldo sekitar CHF423 ribu.
Kasus lama tersebut kembali menjadi perbincangan setelah Hashim memaparkan rencana pemungutan pajak secara digital di Indonesia. Skema yang disampaikan melibatkan bank, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce.
Rencana tersebut kemudian memancing komentar warganet yang mengaitkannya dengan perkara pajak pribadi Hashim di Swiss. Salah satu komentar yang beredar menyindir, “Jadi kita bayar pajak buat bayar utang pajak si Hashim.”
Meski ramai diperbincangkan, hubungan antara sengketa pajak Hashim di Swiss dan rencana kebijakan pajak digital di Indonesia belum terbukti. Kaitan tersebut sejauh ini masih berupa spekulasi dan komentar warganet.
Karena itu, perkara pajak pribadi di Swiss perlu dibedakan dari rencana kebijakan perpajakan di Indonesia. Keduanya merupakan isu berbeda dan tidak dapat dianggap memiliki hubungan langsung tanpa bukti yang mendukung.













