• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Haruskah DMO Batubara Dihapus?

H. Fuad by H. Fuad
November 17, 2021
in Opini
0
Dukung Program Net Zero Karbon RI, PT Bukit Asam Kerja Sama dengan CDP

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Muhammad Nasir, Anggota Komisi VII DPR RI mencecar Direktur Utama (Dirut) PLN Zulkifli Zaini. Pasalnya, PLN dinilai tidak berani bersaing dalam membeli batu bara di tengah melambungnya harga batu bara dunia, yang mencapai US$ 153 per metric ton.

Bahkan, anggota DPR itu sempat mengancam akan mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memecat Zulkifli Zaini sebagai Dirut PLN kalau PLN tidak berani membeli Batubara dengan harga pasar.

Cecaran dan ancaman anggota DPR terhadap Dirut PLN terkait harga jual batubara kepada PLN sesungguhnya salah alamat karena penetapan harga batubara dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) ditetapkan oleh Pemerintah. PLN sebagai operator hanya menjalankan keputusan Pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batubara harus dijual ke PLN.

Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per metric ton untuk kalori 6.332 GAR. Jika harga pasar di bawah US$70 per metric ton, harga jual batubara ke PLN mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan Pemerintah Tujuan penetapan DMO harga Batubara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan Penguasaha Batubara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran royalty.

Untuk itu, prinsip dalam penetapan DMO harga batubara adalah berbagi keuntungan dan kerugian (share gain, share pain), dengan skema batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price). Pada saat harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar US$ 70 per metric ton. Sebaliknya, pada saat harga batubara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan harga batas bawah (floor price) sesuai HBA ditetapkan.

Jika skema DMO harus dihapuskan, maka PLN membeli batubara sesuai harga pasar. Dengan bauran energi sekitar 57% menggunakan batubara, pembelian batubara dengan harga US$ 153 per metric ton tentunya bisa menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga 2 kali lipat dimana harga DMO sebesar US$70 per metric ton.

Kalau PLN dipaksa tidak menaikkan tarif listrik, maka PLN menjual setrum kepada masyarakat di bawah harga keekonomian. Dalam kondisi tersebut, Pemerintah harus memberikan kompensasi dari APBN dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari 2 kali lipat.

Namun, jika tarif adjustment diberlakukan, tarif listrik dinaikkan sesuai dengan harga keekonomian, maka beban rakyat, yang baru terpuruk akibat Pandemi Covid-19, akan semakin bertambah berat. Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan. Kecuali, pemerintah memang mengutamakan kepentingan pengusaha batubara ketimbang kepentingan rakyat.

(Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Batu baraCobisnisDmo

Related Posts

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Zulhas Buka Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras hingga Tepung

Zulhas Buka Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras hingga Tepung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan selama periode paceklik. Langkah tersebut dilakukan...

Polisi Bongkar Modus 3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo untuk Scamming

Polisi Bongkar Modus 3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo untuk Scamming

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara China. Mereka...

Mulai Jam 2 Pagi, Kepala Dapur MBG Wajib Hadir di Lokasi

Mulai Jam 2 Pagi, Kepala Dapur MBG Wajib Hadir di Lokasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN memperketat pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kepala Satuan Pelayanan...

Kenapa Matahari Tampak Merah di Medan, BMKG Ungkap Penjelasannya

Kenapa Matahari Tampak Merah di Medan, BMKG Ungkap Penjelasannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Fenomena Matahari yang tampak berwarna merah terlihat di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (6/9/2026). Badan Meteorologi,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

September 8, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

September 9, 2026
Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

September 9, 2026
Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

September 9, 2026
NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

September 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved