• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
in News
0
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL mempertimbangkan permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Langkah penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti agar tindak pidana dapat terungkap dan tersangka ditetapkan secara sah. Putusan hakim menekankan prosedur ini telah dijalankan secara legal.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti ini menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025. Penahanan Nadiem juga dilakukan bersamaan dengan tanggal tersebut, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan lebih dulu, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP belum disertakan. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan kubu Nadiem terhadap prosedur yang dilakukan Kejagung.

Dalam permohonannya, tim Nadiem juga menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menekankan bahwa dugaan korupsi ini lebih terkait pengelolaan proyek, bukan keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Langkah ini diajukan untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak turut dipertimbangkan hakim. Chairul Huda dari UMJ mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari UAI mewakili Kejagung. Pertimbangan ahli ini memperkuat legalitas keputusan hakim terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai prosedur. Status tersangka sah, dan pengadilan akan melanjutkan proses hukum jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Keputusan hakim menjadi dasar kejelasan hukum dan kepastian prosedural dalam kasus digitalisasi pendidikan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Cobisniskejaksaan agungKorupsi LaptopNadiem MakarimPebisnismudaPraperadilan

Related Posts

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan tanda rebound setelah beberapa hari mengalami tekanan pasar. Lonjakan ini...

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap 14 Februari, dunia ramai merayakan Hari Valentine dengan bertukar hadiah, cokelat, bunga, hingga boneka. Tapi untuk...

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat dan Israel menempatkan Iran sebagai ancaman utama di Timur Tengah, namun strategi kedua negara berbeda....

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdana Menteri Israel menutup lensa kamera smartphone miliknya dengan selotip merah di area parkir bawah tanah Knesset,...

Indonesia Mustahil Jadi Negara Kaya Tanpa Perbaikan Iklim Bisnis

Indonesia Mustahil Jadi Negara Kaya Tanpa Perbaikan Iklim Bisnis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia menghadapi tantangan serius untuk keluar dari status negara berpendapatan menengah jika reformasi struktural pada iklim usaha...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

February 4, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

February 4, 2026
Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

February 5, 2026
Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

February 5, 2026
IPO

Multi Makmur Lemindo Mengaku Tak Tahu Kasus IPO PIPA

February 5, 2026
BUVA

BUVA Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved