• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, January 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
in News
0
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL mempertimbangkan permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Langkah penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti agar tindak pidana dapat terungkap dan tersangka ditetapkan secara sah. Putusan hakim menekankan prosedur ini telah dijalankan secara legal.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti ini menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025. Penahanan Nadiem juga dilakukan bersamaan dengan tanggal tersebut, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan lebih dulu, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP belum disertakan. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan kubu Nadiem terhadap prosedur yang dilakukan Kejagung.

Dalam permohonannya, tim Nadiem juga menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menekankan bahwa dugaan korupsi ini lebih terkait pengelolaan proyek, bukan keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Langkah ini diajukan untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak turut dipertimbangkan hakim. Chairul Huda dari UMJ mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari UAI mewakili Kejagung. Pertimbangan ahli ini memperkuat legalitas keputusan hakim terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai prosedur. Status tersangka sah, dan pengadilan akan melanjutkan proses hukum jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Keputusan hakim menjadi dasar kejelasan hukum dan kepastian prosedural dalam kasus digitalisasi pendidikan.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Cobisniskejaksaan agungKorupsi LaptopNadiem MakarimPebisnismudaPraperadilan

Related Posts

Mata Uang Iran Ambruk, Krisis Ekonomi Picu Protes Besar

Mata Uang Iran Ambruk, Krisis Ekonomi Picu Protes Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nilai tukar mata uang Iran anjlok ke titik terendah sepanjang sejarah dan memicu krisis ekonomi yang berdampak...

Iseng Tukar Rupiah di Jepang, Rp50 Ribu Berubah Jadi Recehan

Iseng Tukar Rupiah di Jepang, Rp50 Ribu Berubah Jadi Recehan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang menampilkan warga negara Indonesia (WNI) menukar uang rupiah di Jepang ramai diperbincangkan di media...

Prediksi Gila tapi Masuk Akal: Skenario Pasar Saham di 2026

Tekanan Global Meningkat, IHSG Terkoreksi ke 8.800

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada dalam fase koreksi dan bergerak di area 8.800. Tekanan pasar...

Trump Geram Dugaan Serangan ke Rumah Putin, Sebut Bukan Waktu Tepat

Trump Sebut Pemimpin Iran Hubungi AS, Ini Isinya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan adanya komunikasi langsung dari pemimpin Iran di tengah meningkatnya ketegangan antara...

Peternak Ayam Menjerit, Harga Jual Jauh dari Aturan Pemerintah

Peternak Ayam Menjerit, Harga Jual Jauh dari Aturan Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga ayam hidup di tingkat peternak anjlok tajam sejak awal 2026. Kondisi ini membuat banyak peternak ayam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham DADA

Pengendali Diamond Citra Propertindo Lepas 600 Juta Lembar Saham DADA, Kenapa?

January 13, 2026
TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

January 13, 2026
Saham ARKO

Pengendali Arkora Hydro Lepas 87,85 Juta Lembar Saham ARKO, Kenapa?

January 13, 2026
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

January 13, 2026
Mantan Pelaut AS Dihukum 16 Tahun Penjara Karena Jual Informasi Kapal ke Intelijen China

Mantan Pelaut AS Dihukum 16 Tahun Penjara Karena Jual Informasi Kapal ke Intelijen China

January 14, 2026
Wegmans Memindai Wajah Pelanggan di Sejumlah Toko, Bukan Satu-satunya Perusahaan

Wegmans Memindai Wajah Pelanggan di Sejumlah Toko, Bukan Satu-satunya Perusahaan

January 14, 2026
Real Madrid Ganti Pelatih Xabi Alonso dengan Manajer Tim B Alvaro Arbeloa

Real Madrid Ganti Pelatih Xabi Alonso dengan Manajer Tim B Alvaro Arbeloa

January 14, 2026
Mata Uang Iran Ambruk, Krisis Ekonomi Picu Protes Besar

Mata Uang Iran Ambruk, Krisis Ekonomi Picu Protes Besar

January 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved