Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui. Ia menyebut tidak ada jalur alternatif di luar mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini membuat tawaran haji tanpa antre yang beredar saat ini patut dicurigai. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap promosi yang menjanjikan keberangkatan cepat.
Selama ini, visa furoda dikenal sebagai jalur undangan langsung dari Arab Saudi. Skema ini diminati karena tidak perlu menunggu antrean panjang seperti haji reguler.
Namun, biaya yang ditawarkan sangat tinggi dan bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan dihentikannya visa ini, potensi penipuan dinilai semakin meningkat.
Pemerintah pun menyiapkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama aparat kepolisian. Langkah ini diambil untuk menindak praktik pemberangkatan non-prosedural.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi dokumen dan legalitas menjadi hal penting sebelum berangkat.
Fenomena ini menunjukkan tingginya minat haji di Indonesia. Namun tanpa kehati-hatian, risiko kerugian dan pelanggaran hukum tetap mengintai.
Pemerintah memastikan akan menindak tegas setiap praktik haji ilegal. Upaya ini dilakukan untuk melindungi jemaah dan menjaga ketertiban ibadah haji.