• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Panduan Pembagian Warisan dalam Islam Sesuai Kondisi Ahli Waris

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 11, 2026
in News
0
Panduan Pembagian Warisan dalam Islam Sesuai Kondisi Ahli Waris

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembagian harta warisan dalam Islam mengikuti aturan ilmu faraid. Sistem ini mengatur hak setiap ahli waris secara jelas dan adil.

Karena itu, pemahaman tentang faraid menjadi penting bagi masyarakat. Dengan memahami aturan ini, pembagian harta dapat berjalan sesuai syariat.

Secara umum, besaran warisan ditentukan berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi yang ditinggalkan pewaris.

Untuk anak perempuan, ia berhak atas setengah bagian jika hanya satu orang. Namun, jika terdapat dua atau lebih, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga bagian.

Sementara itu, jika anak laki-laki hadir, pembagian berubah. Anak laki-laki menerima dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Di sisi lain, anak laki-laki juga dapat memperoleh sisa harta sebagai ‘ashabah. Ketentuan ini berlaku setelah bagian tetap dibagikan.

Untuk suami, ia mendapat setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun, bagiannya menjadi seperempat jika ada anak.

Sedangkan istri memperoleh seperempat bagian jika tidak ada anak. Jika ada anak, bagiannya berkurang menjadi seperdelapan.

Selanjutnya, ibu mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, bagiannya menjadi seperenam jika ada anak atau beberapa saudara.

Dalam kondisi tertentu, ibu juga bisa mendapatkan sepertiga dari sisa harta. Hal ini berlaku jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan pasangan.

Sementara itu, ayah memperoleh seperenam jika pewaris memiliki anak. Namun, ia juga bisa mendapatkan sisa harta dalam kondisi tertentu.

Selain itu, saudara kandung dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak memiliki anak dan ayah. Kondisi ini dikenal sebagai kalala.

Dalam situasi tersebut, pembagian warisan disesuaikan dengan jumlah saudara dan jenis kelaminnya.

Dengan memahami ketentuan ini, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, potensi perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comhubungan keluargailmu faraidjelas dan adil.PembagianWarisan

Related Posts

Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Veda Ega Siap Tampil di Moto3 Italia 2026

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Moto3 Italia 2026 akan berlangsung pada 29-31 Mei 2026 di Autodromo Internazionale del Mugello. Seri ketujuh Moto3...

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

by Hidayat Taufik
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — FIFA menetapkan total hadiah Piala Dunia 2026 sebesar 655 juta dolar AS atau sekitar Rp11,66 triliun. Angka...

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Singapore mencatat lonjakan kasus Covid-19 menjadi 12.700 kasus pada periode 10 hingga 16 Mei 2026, meningkat dibandingkan...

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

by Hidayat Taufik
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Mereka meminta bantuan DPR untuk...

Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih Mauricio Souza setelah kontraknya berakhir pada akhir musim 2025/2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

May 26, 2026
Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

May 26, 2026
Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

May 26, 2026
Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

May 27, 2026
Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Veda Ega Siap Tampil di Moto3 Italia 2026

May 27, 2026
FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

May 27, 2026
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

May 27, 2026
Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

May 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved