• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugus Tugas Terbitkan SE Aturan Jam Kerja Wilayah Jabodetabek Aman Covid-19 dan Produktif

Fathi by Fathi
June 15, 2020
in Nasional
0
PSBB di Jalan Raya Joglo

COBISNIS.COM-JAKARTA-Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.

Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tautan:

Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (14/6).

Yuri mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

Ini yang menjadi salah satu dasar, menurut Yuri, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.

Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.

Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yuri.

Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (15/6), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan bahwa Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19new normalpsbb

Related Posts

Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Tinggalkan OJK

Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Tinggalkan OJK

by Desti Dwi Natasya
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar...

Perusahaan China Beri 10 Hari Cuti untuk Karyawan yang Lagi Bad Mood

Perusahaan China Beri 10 Hari Cuti untuk Karyawan yang Lagi Bad Mood

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah perusahaan di China punya cara unik menangani karyawan yang burnout: memberikan cuti khusus bagi mereka yang...

Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan mengevaluasi dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap perkembangan siswa setelah program berjalan selama satu...

Pemerintah Dorong Fatwa Haram Haji yang Dibiayai dari Uang Korupsi

Pemerintah Dorong Fatwa Haram Haji yang Dibiayai dari Uang Korupsi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman ibadah haji yang dibiayai dari...

Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan akan mengumumkan Ketua Federal Reserve (The Fed) yang baru pada Jumat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

January 30, 2026
Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

January 30, 2026
Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

January 30, 2026
Indonesia Hentikan Pengiriman Satgas Maritime Task Force ke UNIFIL Lebanon

Indonesia Hentikan Pengiriman Satgas Maritime Task Force ke UNIFIL Lebanon

February 1, 2026
TASPEN Dorong Sinergi Antarinstansi Lewat Benchmark Kearsipan Bank Kalsel

TASPEN Dorong Sinergi Antarinstansi Lewat Benchmark Kearsipan Bank Kalsel

February 1, 2026
Istana Tegaskan Isu Perombakan Kabinet Prabowo Masih Sekadar Rumor

Istana Tegaskan Isu Perombakan Kabinet Prabowo Masih Sekadar Rumor

February 1, 2026
BNPB Instruksikan Penambahan 111 Huntara di Aceh Tamiang, Target Rampung Jelang Ramadan

BNPB Instruksikan Penambahan 111 Huntara di Aceh Tamiang, Target Rampung Jelang Ramadan

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved