• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Gilang Praditya by Gilang Praditya
July 4, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Cobisnis.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberian sanksi ini karena dua perusahaan ini angkutan sewa khusus untuk penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Makassar, Medan, dan Surabaya. Akhirnya Grab didenda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Dengan begitu total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi KPPU, Kamis (2/7/2020), untuk TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Dengan begitu, total denda yang dikenakan sebesar Rp19 miliar.

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulisnya.

KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” jelasnya.

Memerhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(sumber:idxchanel)

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Bisnis indonesiaCobisniscobisnis & bisnisgrab indonesia

Related Posts

Efek Perang AS-Iran Bisa Tembus ke RI, Logistik dan Harga Terancam Naik

Efek Perang AS-Iran Bisa Tembus ke RI, Logistik dan Harga Terancam Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia usaha nasional mulai waspada menyusul memanasnya konflik Amerika Serikat dan Iran yang berpotensi meluas di kawasan...

Saham Moody’s dan MSCI Terjun Bebas, Proyeksi S&P Global Jadi Pemicu

Perang AS-Israel vs Iran Bikin IHSG Rontok, Bursa Minta Investor Tetap Tenang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot tajam pada perdagangan Senin (2/3) setelah eskalasi konflik antara Amerika Serikat,...

Utang AS Makin Tak Terkendali, Kini Sentuh Rp 648 Kuadriliun dan Terus Naik

Utang AS Makin Tak Terkendali, Kini Sentuh Rp 648 Kuadriliun dan Terus Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Utang nasional Amerika Serikat (AS) kembali melonjak dan kini menyentuh US$ 38,56 triliun atau setara Rp 648,47...

Mojtaba Khamenei Jadi Kandidat Pemimpin Baru Setelah Ayahnya Wafat

Mojtaba Khamenei Jadi Kandidat Pemimpin Baru Setelah Ayahnya Wafat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran resmi mengonfirmasi kematian Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei akibat operasi militer gabungan AS-Israel, menandai berakhirnya pemerintahannya...

Iran Ingin Kolaborasi Teknologi dan Drone dengan RI

Iran Ingin Kolaborasi Teknologi dan Drone dengan RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran menyatakan siap menjalin kerja sama teknologi dengan Indonesia, termasuk pengembangan dan produksi drone. Kesepakatan ini juga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Usai Khamenei Tewas, Bendera Merah Berkibar di Qom, Simbol Apa?

Deretan Anak Try Sutrisno, dari Jenderal TNI hingga Perwira Tinggi Polri

March 2, 2026
Remote Audit Sertifikasi Upaya SUCOFINDO dalam Implementasi Physical Distancing selama Pandemi

Remote Audit Sertifikasi Upaya SUCOFINDO dalam Implementasi Physical Distancing selama Pandemi

May 7, 2020
Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

March 3, 2026
Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

March 3, 2026
Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

March 2, 2026
Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved