• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Gilang Praditya by Gilang Praditya
July 4, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Cobisnis.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberian sanksi ini karena dua perusahaan ini angkutan sewa khusus untuk penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Makassar, Medan, dan Surabaya. Akhirnya Grab didenda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Dengan begitu total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi KPPU, Kamis (2/7/2020), untuk TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Dengan begitu, total denda yang dikenakan sebesar Rp19 miliar.

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulisnya.

KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” jelasnya.

Memerhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(sumber:idxchanel)

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Bisnis indonesiaCobisniscobisnis & bisnisgrab indonesia

Related Posts

Muslim Pro Perkuat Komunitas Indonesia Lewat Program Ramadan Re:Charge

Muslim Pro Perkuat Komunitas Indonesia Lewat Program Ramadan Re:Charge

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Muslim Pro resmi meluncurkan inisiatif bertajuk Ramadan Re:Charge sebagai upaya mendorong keterlibatan ibadah yang berkelanjutan selama bulan...

Di Tengah Duka, Reza Arap Tegaskan Marapthon Season 3 Tetap Jalan

Di Tengah Duka, Reza Arap Tegaskan Marapthon Season 3 Tetap Jalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Reza Arap Oktovian memastikan program streaming Marapthon Season 3 tetap berjalan sesuai jadwal dan akan dimulai pada...

Minyak Dunia Ambles, Saham Migas Termasuk MEDC dan RAJA Ikut Melemah

Minyak Dunia Ambles, Saham Migas Termasuk MEDC dan RAJA Ikut Melemah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak mentah dunia kembali ambles pada awal pekan ini dan langsung berdampak ke pergerakan saham sektor...

Bulan K3 2026, Keselamatan Kerja Dianggap Investasi Penting di Tambang

Bulan K3 2026, Keselamatan Kerja Dianggap Investasi Penting di Tambang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Multi Harapan Utama (MHU) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 dengan menegaskan keselamatan...

Onadio Leonardo Pulang ke Rumah, Beby Prisillia Pasang Syarat Tegas

Onadio Leonardo Pulang ke Rumah, Beby Prisillia Pasang Syarat Tegas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar bahagia datang dari musisi Onadio Leonardo yang akhirnya bebas dari masa rehabilitasi usai terjerumus dalam kasus...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie ! Ramai di Media Sosial

Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie ! Ramai di Media Sosial

February 3, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan Siapkan 34 Proyek Sampah Jadi Energi

Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan Siapkan 34 Proyek Sampah Jadi Energi

February 3, 2026
Indonesian Tekuk Vietnam 3-2 Garuda Terbang Ke semifinal Piala Asia Futsal 2026

Indonesian Tekuk Vietnam 3-2 Garuda Terbang Ke semifinal Piala Asia Futsal 2026

February 3, 2026
Cak Imin Resmi Melantik Pimpinan Wilayah PKB Periode 2026–2031

Cak Imin Resmi Melantik Pimpinan Wilayah PKB Periode 2026–2031

February 3, 2026
Bareskrim Usut 7 Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Usai Banjir Bandang

Bareskrim Usut 7 Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Usai Banjir Bandang

February 3, 2026
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program TJSL Sepanjang 2025 untuk Dukung Pembangunan Nasional

Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program TJSL Sepanjang 2025 untuk Dukung Pembangunan Nasional

February 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved