Cobisnis.com – Setelah sebelumnya dirumahkan tanpa gaji, emiten penerbangan Garuda Indonesia (GIAA) memutus kontrak 700 pegawai atau diselesaikan lebih cepat dari kesepakatan awal.
Dilansir iNews, Selasa (27/10/2020), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2020. 700 pekerja kontrak sejak Mei 2020 terkena imbas setelah dirumahkan tanpa gaji (unpaid leave).
Keputusan yang diambil oleh perusahaan penerbangan milik negara ini dilakukan setelah anjloknya tingkat okupansi pesawat atau penerbangan. Ditambahkan Irfan, perusahaan telah memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu kami kedepankan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia,” kata Irfan, Selasa (27/10/2020).
Meski kebijakan pemutusan kontrak tersebut dilakukan, namun dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga kini.
Diakui Irfan, pandemi covid-19 berdampak panjang terhadap kinerja perusahaan dan hingga kini belum ada perbaikan yang signifikan. “Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan Perusahaan di masa yang akan datang,” pungkasnya.