JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pemuda berusia 25 tahun di Kecamatan Belimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang bernama Nurul Zakaria, kini menjadi tersangka setelah membuat laporan palsu kepada polisi.
Dalam laporannya, Zakaria mengklaim menjadi korban begal yang menyebabkan kehilangan tas dan iPhone.
Setelah penyelidikan, ternyata kejadian pembegalan yang dilaporkan oleh Zakaria tidak pernah terjadi.
Ternyata, Zakaria menciptakan alasan palsu karena ponselnya disita oleh kekasihnya saat mereka tengah bertengkar. Dalam kepanikan, dia membuat cerita begal ketika ditanyai oleh orangtuanya tentang keberadaan ponselnya. “Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi, terungkap bahwa insiden begal itu hanyalah hasil pemikiran Zakaria,” ungkap Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, pada Minggu (28/1/2024).
Anton menceritakan bahwa Zakaria datang ke Mapolsek Lowokwaru bersama ibunya pada Selasa (23/1/2024) untuk membuat laporan palsu. “Dalam laporan tersebut, dia mengklaim menjadi korban begal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB setelah pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah,” kata Anton. Menurut laporan Zakaria, dia dihadang oleh empat orang yang berkendara dengan dua sepeda motor di Jalan Melati.
“Salah satunya mengacungkan celurit dan mengancamnya, membuatnya menyerahkan tas yang berisi iPhone dan dompet karena takut,” tambahnya.
Pihak polisi segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan palsu tersebut. Namun, melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa pembegalan tersebut hanyalah rekayasa dari Zakaria. Akhirnya, Zakaria mengakui bahwa sebenarnya ponselnya disita oleh pacarnya. “Jadi, Zakaria mengungkapkan kronologi sebenarnya. Dia dan pacarnya bertengkar, dan pacarnya menyita tas milik Zakaria,” jelas Anton.
Namun, Zakaria enggan meminta kembali tas dan ponselnya karena merasa terlalu sayang dengan pacarnya. “Kami telah mendatangi rumah pacarnya, dan memang benar ada tas milik Zakaria. Tas yang berisi iPhone dan dompet itu kemudian diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Anton. Zakaria ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan laporan palsu dan dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. “Tersangka tidak ditahan dan kami mewajibkannya untuk melapor dua kali seminggu,” tambah Anton.