• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Gara-gara Permintaan Uang Ditolak, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Lombok Barat

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 28, 2026
in Nasional
0
Gara-gara Permintaan Uang Ditolak, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Lombok Barat

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, dikejutkan dengan penemuan jasad manusia dalam kondisi terbakar pada Minggu sore (25/1/2026). Jasad tersebut ditemukan di area rerumputan di pinggir jalan, tak jauh dari Pura Batu Leong.

Awalnya, warga mengira api yang terlihat berasal dari pembakaran sampah. Namun setelah didekati, api tersebut ternyata membakar tubuh manusia hingga nyaris menyisakan kerangka. Peristiwa ini pun langsung mengundang perhatian warga sekitar dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Penyelidikan cepat yang dilakukan Polda NTB membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap identitas korban sekaligus menangkap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, termasuk botol berisi cairan yang diduga digunakan sebagai bahan bakar.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa sakit hati dan dendam setelah permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp39 juta ditolak oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang. Pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi keji tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku, tindakan pembunuhan dilakukan karena kekecewaan terhadap korban. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram,” ujar Kombes Mohammad Kholid saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (27/1/2026).

Saat ini, tersangka berinisial BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto Pasal 459 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: anak kandungcobisnis.comKombes Pol Mohammad KholidPelakuPolda NTBterbakar

Related Posts

Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan tenang setelah Jusuf Kalla berbicara soal perannya dalam perjalanan politik...

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

by Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union...

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lanskap keagamaan di Jerman kini berubah besar. Dulu, gereja Kristen menjadi simbol utama di banyak kota. Namun...

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Persib Bandung menerima bantuan dana Rp1 miliar dari Maruarar Sirait. Bantuan...

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran belum melaksanakan pemakaman Ayatollah Ali Khamenei hingga saat ini. Padahal, lebih dari tujuh minggu telah berlalu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

April 20, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

April 21, 2026
BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

April 21, 2026
Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

April 21, 2026
Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved