Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan PT Nara Hotel Internasional kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan perseroan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.
“Oleh karena itu, OJK meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima Cobisnis.com di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020. “Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum,” ujarnya.
Dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020.
“Kecuali, informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK,” papar Anto.
Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, lanjut dia, informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.
“Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal di Tanah Air,” imbuhnya. (Jawarul Kunnas)