JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan kembali aturan soal penggalangan dana bencana yang tetap membutuhkan izin resmi. Ia menegaskan bahwa donasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, terutama di masa darurat, namun tetap harus berada dalam koridor pertanggungjawaban yang jelas.
Saifullah menjelaskan bahwa izin diperlukan agar penyelenggara dapat dipantau dan memastikan aliran bantuan sampai ke pihak yang benar. Menurutnya, makin besar partisipasi publik, makin penting transparansi untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Ia mengakui bahwa banyak warga yang ingin bergerak cepat saat bencana terjadi. Namun ia menekankan bahwa izin bukan untuk memperlambat, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap donasi tercatat dengan benar.
Mensos juga menyoroti risiko hukum bagi penggalangan dana tanpa izin. Aturan ini diambil dari UU No 9 Tahun 1961, yang mengatur sanksi berupa denda hingga kurungan selama tiga bulan bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, regulasi tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar hukum agar kegiatan donasi tidak disalahgunakan, terutama dalam situasi yang rawan seperti bencana alam. Ia menilai transparansi adalah aspek penting untuk menjaga integritas bantuan.
Pemerintah meminta penyelenggara donasi mengajukan izin melalui lembaga berbadan hukum. Cara ini dianggap lebih aman karena lembaga memiliki sistem pertanggungjawaban yang bisa diaudit dan diawasi.
Saifullah menambahkan bahwa penggalangan dana bisa berjalan dengan cepat selama dokumen dan tujuannya jelas. Pemerintah, kata dia, tidak ingin menghambat semangat solidaritas masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia saat bencana.
Ia juga mengingatkan bahwa distribusi bantuan harus dilakukan secara akurat untuk menghindari penumpukan di satu daerah dan kekurangan di titik lain. Data lapangan menjadi acuan agar penyaluran lebih merata dan efektif.
Regulasi ini, menurutnya, penting di tengah tingginya antusiasme publik dalam penggalangan dana daring. Ia berharap penyelenggara tetap mematuhi aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum yang merugikan semua pihak.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap gerakan solidaritas masyarakat tetap berjalan, tetapi tetap dalam batas aturan yang menjamin keamanan dan transparansi. Tujuannya sederhana: memastikan seluruh bantuan benar-benar sampai kepada korban yang membutuhkan.














