Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, khususnya klaster Syariah (Fintek Syariah), dapat mendorong program Pemerintah untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia. Terlebih, fokus industri Fintech Lending untuk membuka akses pembiayaan kepada masyarakat dan UMKM.
“Fintek Syariah bisa bersinergi di berbagai titik,” kata Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo di acara Seminar Online AFPI bersama KNEKS, Selasa (15 Desember 2020).
Menurut Ventje, sinergi itu bisa dimulai dari pembiayaan komersil sampai non komersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Diantaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal.
KNEKS bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran Fintech Lending berbasis Syariah dan Fintech Syariah lainnya untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia.
“Kolaborasi AFPI dengan KNEKS adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending,” kata ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.
Indonesia kini berpenduduk 267 juta jiwa merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87% dari total populasinya. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia.
“Kehadiran fintech lending klaster Syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” kata Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah.
Berdasarkan data dari Wakil Presiden, pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan US$214 miliar untuk produk halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia sekaligus merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara mayoritas muslim lainnya. Sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk halal dari luar negeri dan selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor.
Tingkatkan Kapasitas UMKM
The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$ 2,2 triliun US pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai US$ 3,2 triliun pada tahun 2024.
Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 milliar jiwa pada tahun 2030, maka angka perekonomian pasar industri produk halal global ini akan terus meningkat dengan pesat.
“Peranan Fintech Lending Syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” ujar Lutfi.
Aspek lain dari peran Fintech Lending adalah pemanfaatan teknologi yang perlu dioptimalkan untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Fintech syariah yang merupakan bagian dari fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya.