• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Dwi Natasya by Dwi Natasya
February 15, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026. Kehadiran fatwa ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat fondasi syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.

Penerbitan fatwa tersebut merupakan dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi emas dan penguatan ekosistem logam mulia nasional. Dengan adanya ketentuan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pedoman komprehensif dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) sesuai prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat jenis aktivitas yang dapat dijalankan LJK penyelenggara KUBL, yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.

Secara regulasi, usaha bulion di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang mengantongi izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyatakan dukungannya atas terbitnya fatwa tersebut. Layanan bulion BSI sendiri telah diresmikan oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa operasional bulion yang dijalankan perseroan telah sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026.

“Sejak terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024, DSN-MUI bersama BSI, OJK, dan para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan mendalam agar implementasi bisnis bulion tetap berada dalam koridor syariah,” ujarnya.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menambahkan bahwa seluruh produk bulion yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta merujuk pada fatwa yang berlaku. Menurutnya, fatwa terbaru ini semakin memperkuat kepastian hukum dan tata kelola usaha bulion syariah agar berjalan secara prudent dan transparan.

“Dengan adanya Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026, landasan syariah bagi LJK semakin kokoh sehingga industri bulion syariah dapat tumbuh lebih terstruktur dan berkontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Anton.

Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja positif perseroan turut didorong optimalisasi dual license yang dimiliki BSI, yakni sebagai bank syariah dengan kekuatan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.

“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI telah menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas dan mendorong total nasabah BSI melampaui 23 juta,” ungkap Ade.

Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah Indonesia diharapkan semakin kuat, memiliki kepastian hukum yang jelas, serta mampu mendukung penguatan ekosistem emas nasional secara berkelanjutan.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: BSI bullion bankcobisnis.comDSN-MUI Fatwa 166/2026industri bullion Indonesiakegiatan usaha bulion syariahUU p2sk

Related Posts

“Mengapa Negara Arab Tidak Membela Iran? Jawabannya Lebih Rumit dari Sekadar Agama”

“Mengapa Negara Arab Tidak Membela Iran? Jawabannya Lebih Rumit dari Sekadar Agama”

by Hidayat Taufik
March 7, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali menjadi sorotan dunia. Di tengah dinamika konflik kawasan, Iran sering terlihat menghadapi...

Bigmo Tanggapi Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Saat Live Streaming

Bigmo Tanggapi Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Saat Live Streaming

by Desti Dwi Natasya
March 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – YouTuber sekaligus streamer Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka...

Profil Richard Lee, Dokter dan YouTuber yang Kini Berstatus Tahanan Polda Metro Jaya

Profil Richard Lee, Dokter dan YouTuber yang Kini Berstatus Tahanan Polda Metro Jaya

by Desti Dwi Natasya
March 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan...

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Melawan Kanker

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Melawan Kanker

by Desti Dwi Natasya
March 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia hiburan Indonesia berduka atas meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3/2026). Ia mengembuskan napas terakhir setelah sekitar...

BNI Bagikan Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Dapat Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget

BNI Bagikan Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Dapat Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget

by Dwi Natasya
March 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) kembali memberikan apresiasi kepada nasabah melalui program undian Rejeki wondr BNI Tahap II...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Bank Mandiri Hadirkan Fitur DHE Tracker di Kopra untuk Pantau DHE SDA Secara Real-Time

Bank Mandiri Hadirkan Fitur DHE Tracker di Kopra untuk Pantau DHE SDA Secara Real-Time

March 6, 2026
“Mengapa Negara Arab Tidak Membela Iran? Jawabannya Lebih Rumit dari Sekadar Agama”

“Mengapa Negara Arab Tidak Membela Iran? Jawabannya Lebih Rumit dari Sekadar Agama”

March 7, 2026
Bigmo Tanggapi Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Saat Live Streaming

Bigmo Tanggapi Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Saat Live Streaming

March 7, 2026
Profil Richard Lee, Dokter dan YouTuber yang Kini Berstatus Tahanan Polda Metro Jaya

Profil Richard Lee, Dokter dan YouTuber yang Kini Berstatus Tahanan Polda Metro Jaya

March 7, 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Melawan Kanker

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Melawan Kanker

March 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved