• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Fakta ‘Smart City IKN’, Ada Aturan Mobil Pribadi dan Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan

Saeful Imam by Saeful Imam
December 7, 2023
in Nasional
0
Fakta ‘Smart City IKN’, Ada Aturan Mobil Pribadi dan Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan

Konsep 10 minutes city di IKN

JAKARTA, Cobisnis.com – Berikut beberapa fakta tentang smart and green city IKN yang menarik perhatian:

  • Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengumumkan rencana untuk mengubah kawasan IKN menjadi “10 minutes city,” yang artinya kota ini didesain sedemikian rupa dengan fasilitas transportasi umum yang memadai sehingga bisa dielusuri hanya dalam waktu 10 menit.
  • Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah, menekankan pentingnya mobilitas perkotaan sebagai fondasi utama IKN. Oleh karena itu, fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki akan menjadi fokus utama. Dia menyatakan bahwa mereka merancang kota ini dengan mempertimbangkan jarak antara area bekerja, halte transportasi umum, dan bangunan perkantoran hanya dalam 10 menit.
  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar 80 persen moda transportasi di IKN menggunakan transportasi umum dan hanya 20 persen yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk mengatur proporsi ini, mereka akan memanfaatkan sistem transportasi cerdas dan teknologi lainnya untuk memastikan penggunaan kendaraan pribadi tidak melebihi 20 persen.
  • Chief Urban Mobility Otorita IKN menjelaskan bahwa jika persentase kendaraan pribadi telah mencapai 20 persen, akan diterapkan sistem parkir dan naik kendaraan umum. Warga diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum. Mereka tidak diizinkan masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan kendaraan pribadi jika persentase tersebut sudah mencapai batas yang ditentukan.
  • Meskipun sepeda motor memiliki kegunaan yang beragam dalam pengantaran makanan, pengiriman barang, dan layanan ojek online, Otoritas IKN melarang penggunaan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Mereka merencanakan untuk menggantinya dengan sarana mobilitas mikro dan tidak akan ada operasional sepeda motor di kawasan tersebut.
  • Selain itu, kendaraan listrik dan kendaraan tanpa awak akan menjadi prasyarat di KIPP IKN yang ramah lingkungan. Namun, penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045 sebagai masa transisi. Teknologi otonom akan menjadi bagian dari IKN sebagai kota cerdas, akan tetapi implementasinya akan dilakukan secara perlahan dengan konsep awal di tahun mendatang.
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: mobil pribadi dilarang masuk IKNmotor dllarang masuk IKNsmart city IKN

Related Posts

Ini Fokus Kerja Sama Indonesia-Korsel dalam Pengembangan IKN Nusantara

Ada 50 Perusahaan Finlandia Berminat Kembangkan Smart City di IKN

by Farida Ratnawati
January 30, 2024
0

JAKARTA ,Cobisnis.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima kunjungan Menteri Perekonomian Finlandia Wille Rydman beserta...

Smart City yang Berprinsip pada Kota Hutan IKN Didukung oleh PLN Icon Plus

Smart City yang Berprinsip pada Kota Hutan IKN Didukung oleh PLN Icon Plus

by Saeful Imam
November 15, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PLN Icon Plus, Subholding Beyond kWh dari PLN siap hadirkan solusi Smart City di Ibu Kota Nusantara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

April 20, 2026
Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved