JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, penetapan tersebut belum disertai keputusan untuk menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan hari peringatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan.
Mengenai peluang 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas keputusan tersebut secara resmi. Menurutnya, wacana itu masih dapat diperjuangkan ke depan, termasuk dengan skema libur yang bersifat fakultatif.
“Kalau banyak yang mengusulkan tentu akan dipertimbangkan. Namun, fokus utama saat ini adalah memberikan pengakuan resmi kepada penghayat kepercayaan melalui penetapan hari peringatan ini,” kata Fadli saat menghadiri kegiatan bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengatakan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil dari proses yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan oleh MLKI sejak 2005 dan dibahas melalui berbagai tahapan bersama organisasi penghayat kepercayaan dengan pendampingan pemerintah.
Restu menilai keputusan tersebut menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya para penghayat kepercayaan memiliki hari peringatan resmi setelah menanti selama lebih dari 20 tahun.













