• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan denda administratif bagi kegiatan tambang yang melanggar aturan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan, dasar perhitungannya mengikuti potensi keuntungan tiap komoditas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, setiap komoditas memiliki nilai ekonomi berbeda, sehingga besaran denda harus proporsional. Ia mencontohkan bahwa laba bersih yang dapat diperoleh dari nikel, bauksit, timah, atau batubara tidak berada pada level yang sama.

Pemerintah baru menetapkan aturan baru lewat Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda untuk empat komoditas utama: nikel, bauksit, timah, dan batubara. Aturan ini menjadi turunan dari PP 45/2025 terkait mekanisme sanksi administratif sektor kehutanan.

Regulasi tersebut dirumuskan melalui kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menyatakan skema baru ini disusun untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan objektif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan denda merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah tambang, terutama jika aktivitasnya berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Ia menekankan bahwa pencabutan izin akan diambil bila pelaku tidak tertib.

Besaran dendanya kini diatur berbeda. Nikel menjadi komoditas dengan nilai denda tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Pemerintah menilai rentang nilai ini sesuai bobot ekonomi masing-masing komoditas.

Skema berbasis nilai ekonomi dinilai penting untuk memberikan efek jera. Pemerintah juga berharap pendekatan ini dapat menekan pelanggaran berulang di kawasan hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Semua proses penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan tercatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Mekanisme ini dibuat agar alur pengawasan lebih terpusat dan transparan.

Beleid tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini menjadi dasar kuat bagi penindakan setiap operasi tambang yang melanggar batas kawasan hutan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai standar, seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar area operasi.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisDenda TambangESDMkawasan hutanKebijakan EnergiMinerbaPebisnismuda

Related Posts

OpenAI menghentikan akses model AI ke Cursor setelah SpaceX mengakuisisi Anysphere. OpenAI menuding perusahaan Elon Musk melanggar kontrak.

Eks Pejabat Keamanan OpenAI Kritik Budaya Perusahaan

by Desti Dwi Natasya
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – David Robinson, mantan pimpinan penulisan laporan keselamatan produk utama OpenAI, mengundurkan diri setelah tiga setengah tahun bekerja...

Marc Marquez Juara Sprint MotoGP Jepang

Polisi Evakuasi 4 ABK Kapal Cumi

by Desti Dwi Natasya
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Spanyol Sempurna, Inggris Hancurkan Kroasia 7-0

by Desti Dwi Natasya
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persaingan Grup A3 UEFA Nations League 2026/27 semakin ketat setelah Spanyol meraih kemenangan ketiga secara beruntun, sementara...

Marc Marquez Juara Sprint MotoGP Jepang

Hong Kong Naikkan Upah Minimum ART Asing

by Desti Dwi Natasya
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong menaikkan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35...

Marc Marquez Juara Sprint MotoGP Jepang

Diddy Combs Disebut Hidup Mewah di Penjara

by Desti Dwi Natasya
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sean “Diddy” Combs dilaporkan tetap menjalani gaya hidup mewah selama menjalani hukuman di penjara federal Fort Dix,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026
DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

October 4, 2026
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
Uji Rudal Balistik

Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik yang Terinintegrasi AI

October 4, 2026
Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

October 5, 2026
Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

October 4, 2026
Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

October 4, 2026
Tingkatkan Ekonomi Nasional, Menpar Perkuat Langkah Kolaboratif Kembangkan Wisata Olahraga

Tingkatkan Ekonomi Nasional, Menpar Perkuat Langkah Kolaboratif Kembangkan Wisata Olahraga

October 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved