• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan denda administratif bagi kegiatan tambang yang melanggar aturan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan, dasar perhitungannya mengikuti potensi keuntungan tiap komoditas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, setiap komoditas memiliki nilai ekonomi berbeda, sehingga besaran denda harus proporsional. Ia mencontohkan bahwa laba bersih yang dapat diperoleh dari nikel, bauksit, timah, atau batubara tidak berada pada level yang sama.

Pemerintah baru menetapkan aturan baru lewat Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda untuk empat komoditas utama: nikel, bauksit, timah, dan batubara. Aturan ini menjadi turunan dari PP 45/2025 terkait mekanisme sanksi administratif sektor kehutanan.

Regulasi tersebut dirumuskan melalui kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menyatakan skema baru ini disusun untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan objektif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan denda merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah tambang, terutama jika aktivitasnya berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Ia menekankan bahwa pencabutan izin akan diambil bila pelaku tidak tertib.

Besaran dendanya kini diatur berbeda. Nikel menjadi komoditas dengan nilai denda tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Pemerintah menilai rentang nilai ini sesuai bobot ekonomi masing-masing komoditas.

Skema berbasis nilai ekonomi dinilai penting untuk memberikan efek jera. Pemerintah juga berharap pendekatan ini dapat menekan pelanggaran berulang di kawasan hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Semua proses penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan tercatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Mekanisme ini dibuat agar alur pengawasan lebih terpusat dan transparan.

Beleid tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini menjadi dasar kuat bagi penindakan setiap operasi tambang yang melanggar batas kawasan hutan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai standar, seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar area operasi.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: CobisnisDenda TambangESDMkawasan hutanKebijakan EnergiMinerbaPebisnismuda

Related Posts

Samsung dan SK Hynix Perkuat Industri Chip Korea Selatan Lewat Investasi Besar

Samsung dan SK Hynix Perkuat Industri Chip Korea Selatan Lewat Investasi Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Samsung Electronics mempercepat jadwal operasional pabrik semikonduktor yang sedang dibangun di Yongin, Korea Selatan. Fasilitas tersebut kini...

Buffett Belum Salurkan Donasi ke Gates Foundation, Kasus Jeffrey Epstein Jadi Pertimbangan

Buffett Belum Salurkan Donasi ke Gates Foundation, Kasus Jeffrey Epstein Jadi Pertimbangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Warren Buffett menunda penyaluran donasi pertengahan tahun kepada Gates Foundation. Keputusan itu diambil sambil menunggu hasil tinjauan...

IHSG Turun 31,49 Persen, Arus Keluar Dana Asing Hampir Sentuh Rp 90 Triliun

IHSG Turun 31,49 Persen, Arus Keluar Dana Asing Hampir Sentuh Rp 90 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Arus dana asing masih terus meninggalkan pasar saham Indonesia. Kondisi ini membuat tekanan terhadap Indeks Harga Saham...

Minum Air Putih Berlebihan Juga Berbahaya, Ini Takaran Ideal untuk Orang Dewasa

Minum Air Putih Berlebihan Juga Berbahaya, Ini Takaran Ideal untuk Orang Dewasa

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anjuran minum delapan gelas air putih setiap hari selama ini kerap dianggap sebagai aturan baku. Padahal, para...

Organisasi Buruh Internasional Sebut AI Sudah Membantu Jutaan Pekerja di ASEAN

Organisasi Buruh Internasional Sebut AI Sudah Membantu Jutaan Pekerja di ASEAN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO memperkirakan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian dari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

July 13, 2026
Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

July 12, 2026
Auto Draft

Prediksi Ronaldo Menangis Saat Piala Dunia 2026 Jadi Taruhan Bernilai Jutaan Dolar

July 12, 2026
Produksi Rokok RI Kembali Melonjak, Tembus 28,1 Miliar Batang pada Juni 2026

Produksi Rokok RI Kembali Melonjak, Tembus 28,1 Miliar Batang pada Juni 2026

July 13, 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Tim Gegana Pastikan Belum Ada Bahan Peledak

Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Tim Gegana Pastikan Belum Ada Bahan Peledak

July 13, 2026
Ribuan Perusahaan Jepang Bangkrut, Utang Jadi Penyebab Utama

Embun Upas Selimuti Dieng, Suhu Turun hingga Minus 6 Derajat Celsius

July 13, 2026
Usai Jadi Tersangka, Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Jadi Tanda Tanya

Usai Jadi Tersangka, Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Jadi Tanda Tanya

July 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved