• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan denda administratif bagi kegiatan tambang yang melanggar aturan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan, dasar perhitungannya mengikuti potensi keuntungan tiap komoditas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, setiap komoditas memiliki nilai ekonomi berbeda, sehingga besaran denda harus proporsional. Ia mencontohkan bahwa laba bersih yang dapat diperoleh dari nikel, bauksit, timah, atau batubara tidak berada pada level yang sama.

Pemerintah baru menetapkan aturan baru lewat Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda untuk empat komoditas utama: nikel, bauksit, timah, dan batubara. Aturan ini menjadi turunan dari PP 45/2025 terkait mekanisme sanksi administratif sektor kehutanan.

Regulasi tersebut dirumuskan melalui kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menyatakan skema baru ini disusun untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan objektif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan denda merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah tambang, terutama jika aktivitasnya berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Ia menekankan bahwa pencabutan izin akan diambil bila pelaku tidak tertib.

Besaran dendanya kini diatur berbeda. Nikel menjadi komoditas dengan nilai denda tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Pemerintah menilai rentang nilai ini sesuai bobot ekonomi masing-masing komoditas.

Skema berbasis nilai ekonomi dinilai penting untuk memberikan efek jera. Pemerintah juga berharap pendekatan ini dapat menekan pelanggaran berulang di kawasan hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Semua proses penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan tercatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Mekanisme ini dibuat agar alur pengawasan lebih terpusat dan transparan.

Beleid tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini menjadi dasar kuat bagi penindakan setiap operasi tambang yang melanggar batas kawasan hutan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai standar, seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar area operasi.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: CobisnisDenda TambangESDMkawasan hutanKebijakan EnergiMinerbaPebisnismuda

Related Posts

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji tidak otomatis membuat seseorang memperoleh haji yang diterima Allah SWT. Dalam ajaran...

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Makan sehat tidak selalu identik dengan biaya mahal. Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan makan selama sepekan bisa...

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jahe bubuk buatan sendiri bisa menjadi alternatif praktis untuk stok minuman hangat di rumah. Selain lebih hemat,...

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah motor sport Yamaha MT-25 bernomor polisi L 5908 CF hangus terbakar di tepi Jalan Panglima Sudirman,...

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam pilot jet tempur F-16 Angkatan Udara Amerika Serikat menerima penghargaan Distinguished Flying Cross pada Mei 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

October 20, 2025
Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

May 31, 2026
Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

May 31, 2026
Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

May 31, 2026
Menkeu Optimistis Rupiah Kembali Menguat dalam Beberapa Bulan

China Kembangkan Koneksi HP Langsung ke Satelit Lewat Misi Terbaru

June 1, 2026
Gelombang Pertama Jemaah Pulang 1 Juni, PPIH Susun Skema Bertahap

Gelombang Pertama Jemaah Pulang 1 Juni, PPIH Susun Skema Bertahap

June 1, 2026
Menkeu Optimistis Rupiah Kembali Menguat dalam Beberapa Bulan

Menkeu Optimistis Rupiah Kembali Menguat dalam Beberapa Bulan

June 1, 2026
Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

June 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved