Cobisnis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK meski merger tiga bank syariah milik BUMN, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri telah diresmikan.
Sekadar informasi, penandatanganan Conditional Merger Agreement(CMA) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN yang melibatkan PT Bank BRIsyariahTbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri telah dilakukan, Selasa (13/10/2020).
“Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, dan Kementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar. Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global,” ujar Erick, dikutip Okezone, Rabu (14/10/2020).
Dalam proses penandatanganan CMA, masih terdapat serangkaian proses dan tahapan sebelum mergerberlaku efektif, termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator.
Oleh karena itu,selama proses berjalan, ketiga bank syariah akan tetap menjalankan operasional dan layanan sepertibiasa secara optimal, termasuk dana para nasabah yang akan tetap terjaga dengan baik dan dijamin sesuai regulasi.
Kemudian, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati ketiga bank Himbara terkait merger ini. Pertama kesepakatan para pemegang saham, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk menggabungkan Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah, dan BNI Syariah.
Kedua, seluruh pihak akan mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan penggabungan (merger) untuk mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK paling lambat di tahun 2021.
Ketiga, hal-hal lain terkait ketentuan mengenai bank hasil penggabungan akan dituangkan dalam klausul Rencana Merger. Keempat, komitmen bersama seluruh bank bahwa tidak akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam penggabungan ini.