JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi dana kampanye pemilu.
Ia menyampaikan usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye terlalu berat jika hanya ditangani KPU. Karena itu, ia menilai perlu ada lembaga yang fokus mengawasi dan menegakkan aturan pendanaan politik.
Selain itu, Ramlan melihat masih ada celah dalam sistem pengawasan saat ini. Salah satunya berasal dari aktivitas penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye.
Ia mengatakan kelompok informal sering mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Namun, dana tersebut kerap tidak masuk dalam laporan resmi.
Karena itu, Ramlan meminta revisi UU Pemilu mewajibkan seluruh aktivitas penggalangan dana untuk dilaporkan. Aturan itu berlaku bagi tim resmi maupun kelompok nonformal.
Menurutnya, transparansi harus berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam pendanaan kampanye.
Sementara itu, Ramlan juga menyoroti praktik di sejumlah negara demokrasi. Amerika Serikat memiliki lembaga khusus yang menangani penegakan aturan dana kampanye.
Di sisi lain, Inggris memberikan tugas tersebut kepada komisi pemilunya.
Selain mengawasi, lembaga-lembaga itu memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan yang terkait dengan pemilu. Karena itu, Ramlan menilai Indonesia dapat menjadikan model tersebut sebagai referensi untuk memperkuat pengawasan dana kampanye.













