JAKARTA, Cobisnis.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016 sampai 2021, Vonnie Anneke Panambunan alias VAP. Penangkapan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.
Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto mengatakan Vonnie merupakan buronan dalam perkara tersebut. Ia ditangkap setelah keberadaannya diketahui berada di Kabupaten Mimika, Papua.
Penyidik sebelumnya mendapat informasi bahwa Vonnie kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Ia sempat diketahui berada di Jakarta sebelum bergerak menuju Papua.
Pergerakan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejati Sulut. Tim langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui lokasi persembunyian tersangka di Mimika.
Vonnie ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali dipanggil penyidik Kejati Sulut. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kejati Sulut kemudian memasukkan Vonnie ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Status tersebut membuat keberadaannya menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat Vonnie berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kejati Sulut masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Setelah ditangkap, Vonnie langsung dibawa ke Kejati Sulut. Ia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami perkara yang menjeratnya.
Kejati Sulut belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru terkait perkara tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kepala Kejati Sulut.
Penangkapan Vonnie menjadi langkah lanjutan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara dan status tersangka dalam kasus ini.













