• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dukung Umkm Lokal, Kemendag 50 Segera Sahkan Permendag 50

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 8, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Dukung Umkm Lokal, Kemendag 50 Segera Sahkan Permendag 50

JAKARTA,Cobisnis.com – Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat diwawancara pada Jumat (4/8), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag.”

Zulkifli juga menjelaskan saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal USD 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri. Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses import yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.
Isy menjelaskan “Platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dan dominasi produk asing.

Namun, mayoritas barang impor yang beredar di platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemendag bersama dengan K/L terutama Bea Cukai terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce.”
“Kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem PMSE yang kondusif baik dalam kerangka tertib niaga, perlindungan konsumen dan pengutamaan kepentingan nasional dalam hal ini pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan maupun pengawasan,” jelas Isy.

Sejalan dengan hal ini, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda turut menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif. “Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul Huda.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto, mengatakan, “Penyempurnaan Permendag No.50/2020 dan PP 80 tahun 2019 ini untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen.”
Untuk mengendalikan banjir produk impor ilegal dan praktik cross border, Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri, asal usul pedagang luar negeri dan asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan SNI atau persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Rivan menambahkan, “Kami akan melakukan pengawasan optimal sehingga produk impor yang masuk melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan sehingga nilai produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.”

Terkait kegiatan importasi barang, pada dasarnya penjualan produk impor dapat dilakukan selama impor yang dilakukan merupakan impor yang legal, dan impor dilakukan melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan.
Saat ini ketentuan mengenai impor mengacu pada ketentuan mengenai impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Ketentuan tersebut yang menjadi dasar suatu barang dilarang atau diawasi importasinya.

Bima Laga selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.
Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.

“Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial,” kata dia.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKemendagumkm

Related Posts

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memilih...

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jumlah personel militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah kini telah melampaui 50.000 orang, setelah penambahan sekitar...

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang...

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Rusia memerintahkan seorang diplomat Inggris yang bertugas di Moskow untuk segera meninggalkan negara tersebut. Keputusan ini...

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

March 30, 2026
Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

March 30, 2026
Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

March 30, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved