• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dukung Umkm Lokal, Kemendag 50 Segera Sahkan Permendag 50

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 8, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Dukung Umkm Lokal, Kemendag 50 Segera Sahkan Permendag 50

JAKARTA,Cobisnis.com – Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat diwawancara pada Jumat (4/8), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag.”

Zulkifli juga menjelaskan saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal USD 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri. Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses import yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.
Isy menjelaskan “Platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dan dominasi produk asing.

Namun, mayoritas barang impor yang beredar di platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemendag bersama dengan K/L terutama Bea Cukai terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce.”
“Kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem PMSE yang kondusif baik dalam kerangka tertib niaga, perlindungan konsumen dan pengutamaan kepentingan nasional dalam hal ini pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan maupun pengawasan,” jelas Isy.

Sejalan dengan hal ini, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda turut menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif. “Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul Huda.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto, mengatakan, “Penyempurnaan Permendag No.50/2020 dan PP 80 tahun 2019 ini untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen.”
Untuk mengendalikan banjir produk impor ilegal dan praktik cross border, Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri, asal usul pedagang luar negeri dan asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan SNI atau persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Rivan menambahkan, “Kami akan melakukan pengawasan optimal sehingga produk impor yang masuk melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan sehingga nilai produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.”

Terkait kegiatan importasi barang, pada dasarnya penjualan produk impor dapat dilakukan selama impor yang dilakukan merupakan impor yang legal, dan impor dilakukan melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan.
Saat ini ketentuan mengenai impor mengacu pada ketentuan mengenai impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Ketentuan tersebut yang menjadi dasar suatu barang dilarang atau diawasi importasinya.

Bima Laga selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.
Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.

“Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial,” kata dia.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKemendagumkm

Related Posts

Kemlu RI Kecam Klaim Israel atas Lahan Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Kemlu RI Kecam Klaim Israel atas Lahan Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye, dan Uni Emirat Arab secara...

PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

by Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama Standard Chartered Indonesia resmi memperkenalkan PRUTreasure Dollar, produk asuransi jiwa...

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jadwal imsakiyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi panduan penting bagi umat Muslim...

Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Salat Tarawih menjadi salah satu ibadah sunnah yang paling dinanti umat Islam setiap bulan Ramadan. Namun, pada...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

by Desti Dwi Natasya
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim kembali mencari tahu tentang tata cara membaca niat puasa. Salah satu hal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Kemlu RI Kecam Klaim Israel atas Lahan Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Kemlu RI Kecam Klaim Israel atas Lahan Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

February 18, 2026
PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

February 18, 2026
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

February 18, 2026
Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved