JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII dalam pembahasan tingkat I. Selanjutnya, rancangan aturan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah diselesaikan panitia kerja bersama Komisi XI DPR. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara konstruktif dan produktif.
Pemerintah juga menyatakan sepakat agar RUU PFII segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Tahap tersebut menjadi penentu sebelum beleid resmi disahkan menjadi undang undang.
Purbaya mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi XI DPR yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai target. Sinergi antara pemerintah dan DPR dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Menurut Purbaya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan sektor keuangan global.
PFII disebut akan menjadi katalis bagi diversifikasi instrumen keuangan dan perluasan sumber pembiayaan. Selain itu, kawasan tersebut diharapkan mampu menarik investasi dalam jumlah lebih besar.
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur melalui undang undang tersendiri.
Melalui RUU ini, pemerintah mengatur pembentukan kawasan khusus dengan kelembagaan independen dan standar internasional. Kawasan tersebut akan menjadi pusat aktivitas sektor keuangan dan usaha yang berorientasi global.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif perpajakan, kepabeanan, golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga kemudahan residensi.
Keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pembiayaan proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, hingga proyek ekonomi hijau. Pemerintah optimistis kawasan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan berdaya saing di tingkat internasional.













