JAKARTA, Cobisnis.com – Transaksi rekening yang digunakan untuk menampung donasi bagi warga Pati, Jawa Tengah, yang akan mengikuti aksi 27 Agustus di Jakarta ditunda atas permintaan kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Rekening tersebut dijadwalkan dapat digunakan kembali setelah proses pemeriksaan selama lima hari kerja selesai pada 28 Agustus 2026.
Meski transaksi rekening ditangguhkan, warga Pati tetap membuka penerimaan bantuan secara langsung. Donasi diterima melalui posko yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan dana dalam rekening tersebut sebelumnya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta hingga mereka kembali ke daerah asal.
Total dana yang tersimpan disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Jumlah tersebut berasal dari donasi masyarakat dan sebagian dana pribadi koordinator lainnya, Supriyono alias Botok.
“Keblokirnya hari Jumat. Pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/8/2026).
Teguh mengaku belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak bank mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Informasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut baru disampaikan pihak bank melalui kolom komentar di sejumlah media sosial. Bank menyebut penundaan dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata dia.
Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa rekening tersebut tidak diblokir. Menurutnya, tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi.
Penundaan tersebut dilakukan selama penyidik menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening. Polisi juga tengah mencari kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam penggunaan rekening tersebut.
Budi Hermanto menyebut tindakan itu mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut, menurut polisi, mengatur penggunaan rekening dalam kegiatan penghimpunan dana dalam jumlah besar.
Sementara itu, warga Pati tetap melanjutkan persiapan untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Selama proses pemeriksaan rekening berlangsung, kebutuhan peserta aksi di Jakarta masih dipenuhi melalui bantuan dan donasi secara langsung.













