JAKARTA,Cobisnis.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2022 pajak mencapai 203.538 WP.
Menurut dia, angka tersebut terdiri dari 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.416 wajib pajak badan usaha.
“Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023,” ujarnya dia dalam media briefing di Jakarta pada Selasa, 10 Januari.
Suryo merinci, WP orang pribadi didominasi oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta pertahun (SPT 1770 SS) sebanyak 104.145 WP.
Kemudian masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pertahun (SPT 1770 S) sebayakan 73.389 WP. Serta masyarakat yang mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas (SPT 1770) sebanyak 16.588 WP.
“Sementara laporan badan usaha SPT 1771 sebanyak 9.363 WP dan SPT 1771 USD sebanyak 20 WP,” tuturnya.
Sebagai informasi, para wajib pajak yang mangkir dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 hingga Rp1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).