• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dipastikan Lolos ke Senayan, ini Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Komeng

Saeful Imam by Saeful Imam
February 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Dipastikan Lolos ke Senayan, ini Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Komeng

Ini tunjangan dan gaji yang akan diterima Komeng saat lolos jadi anggota DPD

JAKARTA, Cobisnis.com – Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai seorang pelawak, telah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024 dengan nomor urut 10. Menurut data sementara real count yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng berhasil meraih perolehan suara tertinggi dari total 54 calon lainnya.

Hingga pukul 11.00 WIB, perolehan suara Komeng telah mencapai sekitar 719.314 atau setara dengan 10,07 persen dari total suara yang masuk ke KPU, mencapai 55.835 suara dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau sekitar 39,75 persen dari total TPS.

Jika berhasil menduduki kursi di Senayan DPD RI, Komeng akan mendapatkan sejumlah fasilitas mewah dan mendapatkan gaji serta tunjangan yang fantastis. Besaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Menurut aturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD adalah sama dengan anggota DPR. Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPD juga akan mendapatkan tunjangan yang tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Rincian tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR/DPRD/DPD antara lain adalah tunjangan melekat dan tunjangan lainnya, serta biaya perjalanan yang termasuk uang harian dan uang representasi sesuai dengan tingkatan daerah.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD: 1. Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000 Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000 2. Tunjangan lain Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 3. Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari. Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari. Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari. Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: gaji dan tunjangan komengkomeng lolos ke senayanprofil komeng

Related Posts

Kisah Fenomenal Komeng yang Lolos ke Senayan Tanpa Kampanye dan Pasang Baliho

Kisah Fenomenal Komeng yang Lolos ke Senayan Tanpa Kampanye dan Pasang Baliho

by Saeful Imam
February 15, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelawak terkenal Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal sebagai Komeng dipastikan akan lolos ke senayan. Hasil ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Pascakebakaran yang melanda Desa Adat Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Tetap Jaga Kearifan Lokal, Menpar Siapkan Masterplan Jangka Panjang untuk Pemulihan Desa Adat Sade

August 29, 2026
7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

August 29, 2026
Baju Hitam - pexels/Hanna Pad

Cara Mudah Mencuci Baju Hitam agar Tak Mudah Pudar dan Lebih Awet

August 29, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved