JAKARTA, cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa langkah pemecatan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut dan mengetahui bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam program pemerintah.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas serta tanggung jawab moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap petugas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
BGN juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, lembaga tersebut berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perekrutan serta sistem pengawasan terhadap sumber daya manusia yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai wilayah.
Meski demikian, BGN memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti untuk mengisi posisi kepala SPPG.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DD (29) yang mengaku menjabat sebagai kepala SPPG di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, korban diduga dibawa pelaku ke area persawahan sebelum mengalami tindakan pencabulan. Korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi mengalami trauma berat.













