• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dana Desa Tahap I Sudah Mulai Disalurkan Kemenkeu, Begini Mekanismenya

Fathi by Fathi
January 30, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Dana Desa Tahap I Sudah Mulai Disalurkan Kemenkeu, Begini Mekanismenya

Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulayani. (Foto: Kemenkeu/Biro KLI - Faiz)

Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.

Kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%. Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan sebagai berikut:

a. Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

b. Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

c. Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Dana Desa yang Telah Disalurkan
Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020, sesuai instruksi Presiden. Sampai dengan Rabu (29 Januari 2020), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97.735.184.900.

Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, dimana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Apresiasi bagi Desa Berkinerja Baik
Pada tahun 2020, Pemerintah memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam 2 tahap dengan porsi 60% untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.

Koordinasi Lintas Instansi
Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: dana desakementerian keuangansri mulyani

Related Posts

Sri Mulyani

Sri Mulyani Kembali Jabat Anggota Dewan Penasihat Bank Dunia

by Desti Dwi Natasya
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sri Mulyani Indrawati kembali dipercaya mengemban jabatan di Bank Dunia sebagai anggota Dewan Penasihat. Penunjukan tersebut menegaskan...

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Independent Co Chair atau Ketua Bersama Independen untuk penggalangan...

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Pimpin Penggalangan Dana untuk Negara Miskin

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Pimpin Penggalangan Dana untuk Negara Miskin

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Dunia menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Independent Co-Chair atau Ketua Bersama Independen dalam proses penggalangan dana...

Rekrutmen CPNS 2026 Masih Dipersiapkan, Jadwal Menunggu Kesiapan Anggaran

Rekrutmen CPNS 2026 Masih Dipersiapkan, Jadwal Menunggu Kesiapan Anggaran

by Hidayat Taufik
July 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 terus berjalan. Namun, jadwal pembukaan rekrutmen belum...

Pemerintah Cetak Sejarah, Panda Bond Perdana Tarik Dana Rp18,5 Triliun dari Investor China

Pemerintah Cetak Sejarah, Panda Bond Perdana Tarik Dana Rp18,5 Triliun dari Investor China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond untuk pertama kalinya di pasar keuangan China. Lewat penerbitan surat utang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

August 19, 2026
Ilustrasi Bandara - pexels/Markus Winkler

Incheon jadi Bandara Tersibuk di Dunia untuk Penerbangan Internasional

August 19, 2026
Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

August 19, 2026
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

August 19, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
ChatGPT

OpenAI Bikin ChatGPT untuk Remaja, Percakapan Sensitif Dibatasi

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved