JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam promosi minuman keras yang dikemas melalui tantangan hafalan Al-Qur’an. Ia menilai aksi tersebut tidak semestinya terjadi di Jakarta.
Pramono menyebut promosi tersebut telah membawa kegiatan keagamaan ke dalam konteks pemasaran minuman keras. Menurutnya, tindakan itu mencederai kehidupan keagamaan yang selama ini dijaga bersama.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan promosi, minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, (11/08/2026)
Pramono meminta jajarannya segera mengambil tindakan terhadap persoalan tersebut. Ia menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk mengoordinasikan langkah selanjutnya.
“Untuk itu, saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta menyesalkan munculnya promosi minuman keras yang dikaitkan dengan kegiatan keagamaan tersebut. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan itu sesuai kewenangannya.
Kecaman juga datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menilai penggunaan ayat suci dalam promosi minuman beralkohol bertentangan dengan aspek keagamaan, moral, etika, hingga hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ni’am.
Ni’am menjelaskan Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang disucikan, sementara membaca Al-Qur’an merupakan ibadah. Di sisi lain, minuman keras merupakan minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an.
Karena itu, Ni’am menilai pemberian hadiah minuman keras dalam tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an telah merendahkan kesucian Al-Qur’an. Ia meminta pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjut Ni’am.
Polemik ini menunjukkan penggunaan unsur keagamaan dalam strategi promosi dapat memicu persoalan serius ketika bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku. Pemprov DKI kini diminta memastikan persoalan tersebut ditangani secara tegas.













