• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Cegah Sampah Plastik, Pemerintah Dorong Penggunaan Galon Guna Ulang

Fathi by Fathi
September 16, 2020
in Industri
0
Cegah Sampah Plastik, Pemerintah Dorong Penggunaan Galon Guna Ulang

Cobisnis.com – Pemerintah melalui UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, telah mewajibkan para produsen kemasan plastik untuk menarik kembali kemasan setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

Peraturan ini juga berisi peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30% dalam 10 tahun, yang akan meningkatkan bahan baku industri daur ulang. Pemerintah pun memberikan dukungan dalam bentuk insentif bagi para pengusaha yang menjalankan peraturan tersebut.

Sayangnya, tidak banyak dari industri kemasan plastik yang mengindahkan peraturan itu, termasuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dari 266 industri AMDK yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin), bisa dihitung dengan jari yang memiliki manajemen pengelolaan sampah di perusahaannya.

Bahkan, ada juga industri AMDK yang malah menunjukkan sikap tidak mau tahu dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu, dengan mengeluarkan produk baru yang tidak mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik.

Misalnya produk kemasan galon sekali pakai yang menuai kritik dari organisasi besar pegiat lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace. Kedua organisasi tersebut sangat kecewa dengan perlakuan produsen yang menjual produk AMDK galon sekali pakai dengan segala bentuk kampanyenya. Mereka menilai produsen itu bukannya membantu program pemerintah untuk mengurangi masalah sampah, malah menciptakan masalah sampah baru di masyarakat.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9), mengatakan sebetulnya berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanpa diminta pun industri AMDK memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua sampah kemasan plastik dari produk-produk mereka.

Hanya saja, kata Novrizal, memang masih sedikit dari industri AMDK itu yang sudah memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik dan benar. “Padahal secara Undang-Undang, tanggung jawab itu sebetulnya sudah menjadi hirarki. Bahkan industri AMDK dirorong untuk berinovasi dan berkreatifitas untuk membuat teknologi-teknologi baru utk membuat kemasan yang ramah lingkungan dan aman saat dikonsumsi,” tukasnya.

Untuk itu, Novrizal meminta kepada seluruh industri AMDK untuk mulai membatasi kemasan-kemasan produk yang yang malah berpotensi untuk menambah timbulan sampah. “Semaksimal mungkin packagingnya harus sangat minim sehingga tidak menghasilkan sampah baru yang lebih banyak,” katanya.

Dia sangat mendukung pemakaian kemasan galon guna ulang dalam mengurangi pencemaran sampah plastik terhadap lingkungan. Karenanya dia menginginkan agar persentase penggunaan kemasan galon guna ulang ini bisa ditingkatkan lagi jumlahnya. “Saya berharap agar semaksimal mungkin industri AMDK mengarah ke posisi kemasan galon guna ulang yang semakin baik lagi,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo. Dia juga mendorong adanya peningkatan dalam penggunaan kemasan galon guna ulang. Kalau pemakaian galon sekali pakai, menurutnya, itu perlu ditangani lebih serius lagi dalam hal pencemaran lingkungan.

“Masyarakat kan masih banyak yang belum memiliki kesadaran untuk mau mengolah sampah dengan baik dan benar. Nah, begitu membeli galon sekali pakai, mereka akan membuang saja sembarangan sampahnya ke lingkungan. Ini akan berakibat cemaran lingkungan yang semakin bertambah,” tuturnya.

Dia mengungkapkan dari 100% timbulan sampah plastik di Indonesia, 69% dilakukan landfill, 24% ke laut, dan 7% didaur ulang. Karenanya, dia berharap upaya industri dalam pengelolaan sampah, bahan baku harus lebih ramah lingkungan dengan desain dan material produk.

Menurutnya, penanganan sampah plastik di Indonesia tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan dari industri atau para produsennya, termasuk dari industri AMDK.

Dalam hal ini, kata Edy, industri AMDK harus ikut mendukung edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan dampak lingkungannya. “Industri melalui CSR-nya juga harus ikut mendukung pengembangan kelompok masyarakat pengepul sampah plastik dan mendorong pengembangan industri daur ulang plastik dan pengolahan limbah plastik,” ujarnya.

Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, mengatakan untuk mengurangi sampah plastik, penggunaan kemasan guna ulang bisa menjadi salah satu alternatif. “Pada tingkat konsumen, pembiasaaan penggunaan wadah (tumbler) air pribadi dapat berperan besar mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai pada AMDK ukuran kecil,” ujarnya.

Tags: Bisnis indonesiaCobisnisSampah plastik

Related Posts

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026. Momen pergantian tahun ini menjadi...

Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin mengubah cara bisnis berinteraksi dengan konsumen. Menjawab perubahan tersebut, Marketeers kembali...

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak panik saat menjadi korban penipuan digital atau scam. Langkah...

Bank Mandiri Taspen Dukung Go Green Sekolah Lewat Bantuan Mesin Air Minum

Bank Mandiri Taspen Dukung Go Green Sekolah Lewat Bantuan Mesin Air Minum

by Rizki Meirino
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri Taspen menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mesin air minum gratis siap konsumsi untuk...

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bunga mawar di Sentra Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta Barat, melonjak tajam dalam dua pekan terakhir....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

June 15, 2026
Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

June 15, 2026
Hilal Tak Terlihat, PBNU Putuskan Tahun Baru Islam Dimulai 17 Juni 2026

Hilal Tak Terlihat, PBNU Putuskan Tahun Baru Islam Dimulai 17 Juni 2026

June 16, 2026
Putra Mahkota Norwegia Marius Borg Høiby Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Komdigi Ungkap 90 Persen Trafik Internet RI Masih Bergantung pada Singapura

June 16, 2026
Kasus ART WNI Diduga Dianiaya di Malaysia, Pemerintah Diminta Pastikan Pemulangan Aman

Kasus ART WNI Diduga Dianiaya di Malaysia, Pemerintah Diminta Pastikan Pemulangan Aman

June 16, 2026
Putra Mahkota Norwegia Marius Borg Høiby Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Aturan Bungkus Rokok Polos Disiapkan, Kemenkes Ungkap Tujuannya

June 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved