JAKARTA, Cobisnis.com – Pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan kini menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk mengakses sebagian besar layanan kependudukan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini juga telah disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, pengajuan Kartu Keluarga (KK), baik untuk penerbitan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat.
Kemudahan yang sama juga berlaku untuk layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak kini tidak lagi mensyaratkan dokumen pengantar dari RT maupun RW.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus perpindahan domisili atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, dan akta kematian tanpa harus melampirkan surat pengantar.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Pada jenis layanan tertentu, surat pengantar atau surat keterangan domisili masih dapat diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.













