• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 21, 2026
in Nasional
0
Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan kini menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk mengakses sebagian besar layanan kependudukan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini juga telah disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, pengajuan Kartu Keluarga (KK), baik untuk penerbitan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat.

Kemudahan yang sama juga berlaku untuk layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak kini tidak lagi mensyaratkan dokumen pengantar dari RT maupun RW.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus perpindahan domisili atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, dan akta kematian tanpa harus melampirkan surat pengantar.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Pada jenis layanan tertentu, surat pengantar atau surat keterangan domisili masih dapat diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: administrasi kependudukancobisnis.comDukcapilKartu KeluargaKIAKTP elektronikPerpres 96 Tahun 2018Surat Pengantar RT RW

Related Posts

Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

by Hidayat Taufik
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Susunan tempat duduk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di...

Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

by Hidayat Taufik
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan segera mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

by Hidayat Taufik
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Singapura telah merilis daftar 25 pemain yang dipilih untuk mengarungi Piala AFF 2026. Tim asuhan Gavin...

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

by Rizki Meirino
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) berkolaborasi dengan Google menghadirkan akses Paket Plus Google Gemini selama enam...

Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Ini Skema Pengelolaan Sampah Barunya

Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Ini Skema Pengelolaan Sampah Barunya

by Desti Dwi Natasya
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
AIA Indonesia Usung Semangat “Bergerak Berdampak” di Usia ke-30

AIA Indonesia Usung Semangat “Bergerak Berdampak” di Usia ke-30

July 20, 2026
Kebiasaan Buruk Ini Bisa Memicu Lonjakan Hormon Kortisol

Sandwich Generation Hadapi Tekanan Finansial, Perlindungan Jadi Kebutuhan

July 20, 2026
New York Laporkan Tiga Kematian dalam Wabah Legionnaires di Upper East Side

Spanyol Taklukkan Argentina dan Raih Gelar Piala Dunia 2026 Lewat Gol Perpanjangan Waktu

July 20, 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

Mengapa Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet?

July 21, 2026
Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Segera Ditandatangani Prabowo

July 21, 2026
Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Singapura Siapkan 25 Pemain Terbaik untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved