• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 21, 2026
in Nasional
0
Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan kini menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk mengakses sebagian besar layanan kependudukan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini juga telah disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, pengajuan Kartu Keluarga (KK), baik untuk penerbitan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat.

Kemudahan yang sama juga berlaku untuk layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak kini tidak lagi mensyaratkan dokumen pengantar dari RT maupun RW.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus perpindahan domisili atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, dan akta kematian tanpa harus melampirkan surat pengantar.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Pada jenis layanan tertentu, surat pengantar atau surat keterangan domisili masih dapat diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: administrasi kependudukancobisnis.comDukcapilKartu KeluargaKIAKTP elektronikPerpres 96 Tahun 2018Surat Pengantar RT RW

Related Posts

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keyakinan mengenai kehidupan setelah kematian masih dianut oleh banyak masyarakat di Asia. Namun, tingkat kepercayaan terhadap keberadaan...

Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman

Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 244 personel gabungan dikerahkan untuk menangani kebakaran hutan di lereng Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah....

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengadakan jamuan makan malam bersama Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia, Denis Manturov, dan delegasinya...

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seiring bertambahnya usia dan kesibukan, pria dapat mengalami perubahan kebugaran yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tubuh yang...

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati posisi keenam dalam daftar negara dengan destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi *Condé Nast...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Meta Rilis Muse Spark Open, AI untuk Mac Apple

October 17, 2026
Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

October 18, 2026
Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman

Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman

October 18, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved