• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 yang Dikeluarkan Kemenag

Fathi by Fathi
April 5, 2021
in Nasional
0
Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 yang Dikeluarkan Kemenag

Cobisnis.com – Menjelang Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Adapun ruang lingkup SE ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis & bisnisKementerian AgamaRamadan

Related Posts

Penyusunan Kurikulum Pencegahan LGBT Dipercepat, Menko PMK Ambil Peran Koordinasi

Penyusunan Kurikulum Pencegahan LGBT Dipercepat, Menko PMK Ambil Peran Koordinasi

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah akan mengawal proses penyusunan kurikulum...

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

by Hidayat Taufik
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya siap menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji....

Jannah Firdaus Travel Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jannah Firdaus Travel Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Rizki Meirino
July 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jannah Firdaus Travel (JFT) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai...

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Simak Tanggal Pentingnya

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Simak Tanggal Pentingnya

by Hidayat Taufik
May 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menyambut bulan Zulhijah 1447 Hijriah, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah Zulhijah,...

Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Karena itu, umat Islam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

September 24, 2026
Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

September 24, 2026
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

September 24, 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan AS menentukan kapan perang berakhir dan menegaskan Teheran terbuka untuk kesepakatan guna mengakhiri konflik.

Presiden Iran Ungkap Syarat Perang Berakhir

September 25, 2026
Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

September 25, 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.

ESDM Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

September 25, 2026
Pramugari Buka Alasan Penumpang Disarankan Bawa Camilan Sendiri

Pramugari Buka Alasan Penumpang Disarankan Bawa Camilan Sendiri

September 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved