JAKARTA, Cobisnis.com – Bripka Alexander telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur bernama Reffi (13), yang mengendarai sepeda motor.
Anggota kepolisian dari Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ini dianggap lalai karena mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dalam kondisi jalan yang basah.
Kesimpulan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, mengatakan bahwa status tersangka diberlakukan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
Kejadian ini terjadi ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, menuju tempat dinasnya pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat melintas di lokasi, mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril dari arah berlawanan.
Tabrakan tersebut menyebabkan Reffi meninggal seketika. “Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alexander akan tetap diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.
Agus menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Alexander. Sampai saat ini, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.
Terkait pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, Agus mengatakan belum dapat mengambil kesimpulan. Salah satu korban, Syahril Okta Raditya (13), saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka. “Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma.
Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus. Aturan hukum yang mengatur batas usia untuk mengendarai sepeda motor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana syarat usia terendah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.