JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penggunaan merkuri oleh PT Ratansha Purnama Abadi adalah tidak benar.
BPOM juga membantah kabar bahwa pabrik skincare tersebut telah ditutup dan diajukan ke pengadilan karena penggunaan bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Ia juga memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan izin edar telah melalui evaluasi menyeluruh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” ujar Taruna dalam siaran pers BPOM, Senin (24/3/2025).
BPOM dengan tegas membantah narasi bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan pabrik Ratansha ke pengadilan, tetapi selalu gagal. Menurut Taruna Ikrar, tuduhan ini tidak memiliki dasar dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan.
“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taruna menambahkan bahwa informasi yang salah dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak kepercayaan konsumen, hingga berdampak pada keberlangsungan industri kosmetik di Tanah Air.
BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan langsung melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
“BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang mematuhi regulasi,” tutup Taruna Ikrar.