JAKARTA, COBISNIS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan biaya perjalanan dinas dari berbagai Kementerian dan Lembaga senilai Rp 39,26 miliar selama tahun 2023.
Laporan ini terdokumentasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada 10 kementerian atau lembaga dan menunjukkan beberapa permasalahan dalam belanja perjalanan dinas.
Pertama, terdapat belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar, terutama terjadi pada Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar.
Kedua, terdapat perjalanan dinas fiktif dengan total sebesar Rp 9,3 juta, seperti yang terjadi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 2,48 juta, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebesar Rp 6,82 juta.
Ketiga, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,64 miliar, contohnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10,57 miliar.
Terakhir, terdapat permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,8 miliar, misalnya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 1,14 miliar.
Laporan BPK juga mencatat tindaklanjut atas permasalahan belanja perjalanan dinas tersebut, di mana sejumlah dana telah disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
BPK menyoroti berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, menekankan pentingnya peningkatan kontrol dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.