Cobisnis.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan perseorangan tidak boleh melakukan penampungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menegaskan bahwa penampungan hanya bisa dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.
“Perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada mereka calon PMI. (Penampungan) hanya bisa dilakukan perusahaan BLK luar negeri,” kata Benny saat menggerebek tempat penampung calon PMI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17 Oktober 2020) malam WIB.
Dalam peristiwa itu BP2MI menemukan 25 calon PMI yang ditahan di tempat penampungan ilegal tersebut. Menurut informasi, calon PMI itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.
Seluruh calon PMI itu ditempatkan di tiga tempat yang dikelola oleh seorang yang bernama Titin Marsinih. Ia mengaku sebagai sponsor atau calo.
Titin Marsinih diduga telah melakukan pelanggaran karena saat digerebek mengatakan bekerja sama dengan sebuah perusahaan bernama PT Lintas Cakrabuana yang beralamat di Cilacap, Jateng.
Ketika dilakukan penelusuran oleh BP2MI, PT tersebut tak ditemukan sesuai alamatnya. Bahkan kejelasan statusnya legal atau ilegal tidak diketahui. Selain itu, Benny juga memperhatikan kondisi tempat penampungan calon PMI yang tidak layak, kotor, dan berbau.
“Nanti kita lihat pasal-pasal tentang tindak pidana perdagangan orang. Tapi, bahwa ada unsur penampungan tidak resmi adalah fakta, kita lihat sendiri,” tegas Benny dilansir Detikcom.
Titin Marsinih yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak paham secara hukum dengan segala hal yang dilakukannya. Menurut keterangannya kepada petugas, Titin sudah tiga tahun menjalani bisnis penampungan calon PMI dan ia hanya merekrut dan menampung calon PMI.
“Ada yang bawa (PMI) ke sini. Saya tidak cari langsung. Kalau untuk TKI laki-laki baru satu tahun. Sebelumnya TKW. Sudah tiga tahun,” kata Titin.