• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
in Nasional
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Screenshot

JAKARTA, Cobisnis.com – Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam saat Idul Adha. Namun, banyak umat muslim bertanya apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

Sebagian ulama menyatakan kurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya sah. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan niat dan ketentuan syariat.

Mayoritas ulama menyarankan seseorang berkurban untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kurban dapat diniatkan untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal.

Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat jika diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum.

Imam an-Nawawi menjelaskan pahala kurban dapat sampai kepada mayit jika diniatkan sebagai sedekah. Pendapat tersebut banyak dijadikan rujukan oleh umat muslim.

Ada pula ulama yang menganggap kurban untuk orang meninggal tidak sah tanpa wasiat atau nazar. Sebab, ibadah kurban dinilai bersifat personal dan berkaitan langsung dengan pelakunya.

Meski begitu, kurban tetap diperbolehkan jika almarhum pernah bernazar atau meninggalkan wasiat kepada keluarga. Dalam kondisi itu, kurban menjadi amanah yang wajib ditunaikan ahli waris.

Tata cara kurban untuk orang meninggal dapat dilakukan dengan menggabungkan niat untuk diri sendiri dan keluarga. Cara lain adalah meniatkannya secara khusus sebagai sedekah bagi almarhum.

Penyembelihan tetap harus dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyrik. Hewan kurban juga wajib memenuhi syarat sah sesuai ketentuan syariat Islam.

Kurban atas nama orang meninggal dinilai memiliki banyak keutamaan, termasuk sebagai bentuk bakti dan doa untuk keluarga yang telah wafat. Selain itu, ibadah ini juga mengajarkan keikhlasan dan kepedulian sosial kepada sesama.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comHeadlinehukum kurbanIdul adhaKurbanorang meninggalSedekahulama

Related Posts

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat...

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

October 5, 2026
Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

September 27, 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

October 6, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved