JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mengkaji kembali usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sekitar Rp107,3 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya tahun sebelumnya.
Selly menilai kenaikan biaya harus disertai perhitungan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga diminta memastikan efisiensi serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap berbagai risiko pembiayaan haji.
“Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja.
Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya,” kata Selly Gantina kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Selly memahami biaya penyelenggaraan haji dapat berubah akibat kondisi ekonomi global maupun penyesuaian standar pelayanan di Arab Saudi.
Namun, perubahan tersebut menurutnya tidak seharusnya langsung menjadi alasan menaikkan biaya tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” ujarnya.
Komponen Biaya Haji Diminta Dievaluasi
Selly meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah komponen pembiayaan haji, mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar memastikan tidak terdapat pembengkakan atau mark-up dalam setiap komponen biaya yang diajukan.
“Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya.
Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan,” ungkapnya.
Penggunaan Nilai Manfaat Juga Disorot
Selain komponen biaya, Selly turut menyoroti penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji. Dalam usulan pemerintah, BPIH 2027 sekitar Rp107,3 juta per jemaah akan ditanggung melalui 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih.
Dengan skema tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih diusulkan sekitar Rp42,94 juta.
Selly mengingatkan agar penggunaan nilai manfaat dilakukan secara hati-hati karena dana tersebut berkaitan dengan kepentingan calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
“Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat.
Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.304.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8).
Dari jumlah tersebut, Bipih diusulkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara sisanya direncanakan berasal dari nilai manfaat.













