• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

‘BI Checking’ Jadi Syarat Diterima Kerja, ini Tanggapan Bank Indonesia

Saeful Imam by Saeful Imam
February 10, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pengunduran diri

Ilustrasi pengunduran diri.

JAKARTA, Cobisnis.com – Banyak pengguna media sosial X mengungkapkan kekecewaannya terhadap keharusan BI Checking sebagai persyaratan untuk penerimaan karyawan di berbagai perusahaan. Seorang pengguna media sosial menyoroti pentingnya intervensi pemerintah untuk memudahkan pelamar kerja dalam melewati tahapan seleksi tanpa kendala BI Checking.

“Diperlukan perhatian serius dari @KemnakerRI @ojkindonesia @bank_indonesia @KemenkeuRI terkait persyaratan rekrutmen karyawan di berbagai perusahaan yang mempertimbangkan BI Checking (SLIK OJK) sebagai syarat. Padahal, bekerja adalah upaya untuk memperoleh penghasilan demi melunasi kewajiban keuangan,” ungkap salah satu akun di media sosial X pada Jumat (9/2/2024).

Menyikapi masalah ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun resmi di media sosial X menjelaskan bahwa pengelolaan status kredit dan sejarah kredit, termasuk BI Checking, telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018, dan kini dikenal sebagai OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). BI menegaskan bahwa keputusan terkait penggunaan SLIK sebagai syarat rekrutmen kembali kepada kebijakan masing-masing instansi atau lembaga terkait karena hal tersebut di luar wewenang BI.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, termasuk status kredit, kolektibilitas, dan data kredit lainnya, silakan menghubungi OJK melalui nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id,” demikian keterangan yang disampaikan oleh BI melalui akun resmi X pada Jumat.

Proses pemeriksaan BI Checking secara online memungkinkan masyarakat untuk mengakses data tersebut dari berbagai lokasi. Permintaan pemeriksaan BI Checking akan diproses sesuai dengan antrian yang ada dalam sistem. OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui surel.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan BI Checking secara online:

  1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran” pada halaman utama dan klik “Cek Ketersediaan Layanan.”
  3. Mulailah pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha. Klik “Selanjutnya.”
  4. Jika masih tersedia antrian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi dengan data pribadi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat lengkap, alamat surel, dan nomor telepon.
  5. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung.
  6. Setelah mengisi formulir, unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
  7. Setelah mengunggah foto identitas, klik “Selanjutnya” dan pahami syarat dan ketentuan permohonan.
  8. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik “Ajukan Permohonan.”

Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran yang dapat dicek melalui menu “Status Layanan” pada halaman utama https://idebku.ojk.go.id. Dengan demikian, BI Checking atau SLIK bertujuan untuk mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb). Riwayat kredit yang baik atau buruk dalam BI Checking dapat mempengaruhi keputusan terkait pemberian fasilitas kredit kepada nasabah.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: bi checkingbi checking jadi syarat diterima kerjasyarat bi checking

Related Posts

Mengenal Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur?

Mengenal Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur?

by Saeful Imam
December 15, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
SWA Media Group Beri Penghargaan Brand Excellence dan Employee Well-Being 2025–2026

SWA Media Group Beri Penghargaan Brand Excellence dan Employee Well-Being 2025–2026

March 13, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

March 14, 2026
Pemenang Anugrah Jurnalistik dan Foto BTN 2016

Pemenang Anugrah Jurnalistik dan Foto BTN 2016

March 14, 2026
Penyelidikan Kematian Remaja Hilang Seret Nama Penyanyi D4vd di Los Angeles

Penyelidikan Kematian Remaja Hilang Seret Nama Penyanyi D4vd di Los Angeles

March 14, 2026
Kedutaan Besar China Sindir Forum Shield Of The Americas Lewat Video AI

Kedutaan Besar China Sindir Forum Shield Of The Americas Lewat Video AI

March 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved