JAKARTA, Cobisnis.com – Banyak pengguna media sosial X mengungkapkan kekecewaannya terhadap keharusan BI Checking sebagai persyaratan untuk penerimaan karyawan di berbagai perusahaan. Seorang pengguna media sosial menyoroti pentingnya intervensi pemerintah untuk memudahkan pelamar kerja dalam melewati tahapan seleksi tanpa kendala BI Checking.
“Diperlukan perhatian serius dari @KemnakerRI @ojkindonesia @bank_indonesia @KemenkeuRI terkait persyaratan rekrutmen karyawan di berbagai perusahaan yang mempertimbangkan BI Checking (SLIK OJK) sebagai syarat. Padahal, bekerja adalah upaya untuk memperoleh penghasilan demi melunasi kewajiban keuangan,” ungkap salah satu akun di media sosial X pada Jumat (9/2/2024).
Menyikapi masalah ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun resmi di media sosial X menjelaskan bahwa pengelolaan status kredit dan sejarah kredit, termasuk BI Checking, telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018, dan kini dikenal sebagai OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). BI menegaskan bahwa keputusan terkait penggunaan SLIK sebagai syarat rekrutmen kembali kepada kebijakan masing-masing instansi atau lembaga terkait karena hal tersebut di luar wewenang BI.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, termasuk status kredit, kolektibilitas, dan data kredit lainnya, silakan menghubungi OJK melalui nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id,” demikian keterangan yang disampaikan oleh BI melalui akun resmi X pada Jumat.
Proses pemeriksaan BI Checking secara online memungkinkan masyarakat untuk mengakses data tersebut dari berbagai lokasi. Permintaan pemeriksaan BI Checking akan diproses sesuai dengan antrian yang ada dalam sistem. OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui surel.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan BI Checking secara online:
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih opsi “Pendaftaran” pada halaman utama dan klik “Cek Ketersediaan Layanan.”
- Mulailah pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha. Klik “Selanjutnya.”
- Jika masih tersedia antrian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi dengan data pribadi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat lengkap, alamat surel, dan nomor telepon.
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi formulir, unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Setelah mengunggah foto identitas, klik “Selanjutnya” dan pahami syarat dan ketentuan permohonan.
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik “Ajukan Permohonan.”
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran yang dapat dicek melalui menu “Status Layanan” pada halaman utama https://idebku.ojk.go.id. Dengan demikian, BI Checking atau SLIK bertujuan untuk mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb). Riwayat kredit yang baik atau buruk dalam BI Checking dapat mempengaruhi keputusan terkait pemberian fasilitas kredit kepada nasabah.