Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) tengah menggodok penyempurnaan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PBI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya, BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang terancam collapse atau bangkrut.
“Kewenangan kami berkaitan dengan PLJP dalam UU No. 2 Tahun 2020 sudah kami tindak lanjuti, dan kami tengah dalam pembahasan di KSSK, kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, yaitu mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
“Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kedua proses PLJP lebih cepat, yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,” jelasnya.
Aspek selanjutnya yang disempurnakan BI adalah penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial (FKMM). Ini difokuskan untuk memprioritaskan PLJP dan PLJPS tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya. Kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi agunan kreditnya,” pungkasnya.