JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Jawa pada Rabu (11/3/2026).
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah dapur belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana yang ditetapkan.
Direktur Wilayah II Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan operasional SPPG agar layanan program berjalan sesuai standar.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, BGN menemukan sejumlah kekurangan pada dapur yang masih beroperasi. Sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, serta 175 SPPG belum menyediakan fasilitas mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit SPPG yang terdampak agar dapat segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.
Berdasarkan data BGN per Rabu (11/3/2026), jumlah SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, dengan rincian sebagai berikut: DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.













