• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BEI Tingkatkan Ekosistem Reksa Dana Lewat Pembaruan Regulasi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 20, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
EDM “AWAN” Resmi Melantai di BEI dengan Harga Perdana Rp 100 per  Saham

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar, dengan menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C.

Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.

“Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, Selasa 19 November.

Pada peraturan Nomor I-C terbaru, Kautsar menjelaskan terdapat pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.

“Diharapkan penerapan ini dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi,” ujar Kautsar.

Adapun, ketentuan ini mulai berlaku pada 15 November 2025 atau satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-C terbaru. Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Nomor I-C terbaru juga terdapat perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa.

NAB awal yang semula ditetapkan minimal Rp5 miliar, saat ini diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Ia berharap penyesuaian ini dapat mempermudah dan mendorong Manajer Investasi (MI) untuk menerbitkan lebih banyak produk Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa atau Exchange-Traded Fund (ETF).

“Untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, BEI menyediakan masa transisi bagi Manajer Investasi (MI) dalam penyampaian dokumen pencatatan,” ujar Kautsar.

Selama masa transisi, Manajer Investasi (MI) masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk, hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.

“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional,” ujar Kautsar.

Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK Di Bursa.

Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-C terbaru, BEI berharap dapat memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui panduan yang lebih terstruktur bagi Manajer Investasi (MI) dan pelaku pasar modal terkait pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK di Bursa, sekaligus meningkatkan pelindungan bagi investor.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Bursa Efek Indonesiacobisnis.comreksa dana

Related Posts

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan...

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

by Dwi Natasya
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah terus dievaluasi guna memastikan seluruh proses penyediaan makanan...

Sejarah Piala Dunia: Dari Uruguay hingga India, Negara-Negara yang Pernah Mengundurkan Diri

Sejarah Piala Dunia: Dari Uruguay hingga India, Negara-Negara yang Pernah Mengundurkan Diri

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Pembahasan mengenai kemungkinan mundurnya tim nasional Iran national football team dari FIFA World Cup 2026 kembali mengingatkan...

“Berbalik Arah! Rismon Sianipar Kini Sebut Ijazah Joko Widodo Asli, Siap Tulis Buku Klarifikasi”

“Berbalik Arah! Rismon Sianipar Kini Sebut Ijazah Joko Widodo Asli, Siap Tulis Buku Klarifikasi”

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menyatakan bahwa hasil penelitian terbarunya tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Presiden ke-7...

Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026, Daconi Khotob Sabet Best CEO

Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026, Daconi Khotob Sabet Best CEO

by Dwi Natasya
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Petrokimia Gresik meraih dua penghargaan pada ajang Anugerah BUMN 2026 yang merupakan penyelenggaraan ke-15 dari ajang tersebut....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Safari Ramadan 2026 BNI Digelar di Berbagai Kota, Pererat Silaturahmi dan Berbagi dengan Anak Yatim

Safari Ramadan 2026 BNI Digelar di Berbagai Kota, Pererat Silaturahmi dan Berbagi dengan Anak Yatim

March 12, 2026
Satu Tahun Danantara Indonesia, Prabowo Tekankan Pengelolaan Aset Negara Berorientasi Masa Depan

Satu Tahun Danantara Indonesia, Prabowo Tekankan Pengelolaan Aset Negara Berorientasi Masa Depan

March 12, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

March 13, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

March 13, 2026
Sejarah Piala Dunia: Dari Uruguay hingga India, Negara-Negara yang Pernah Mengundurkan Diri

Sejarah Piala Dunia: Dari Uruguay hingga India, Negara-Negara yang Pernah Mengundurkan Diri

March 13, 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

March 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved