Cobisnis.com – Sebagai bagian dari upaya meminimalisasi penyebaran covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan waktu perdagangan di bursa, penyelenggara pasar alternatif, dan waktu pelaporan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Perubahan ini berlaku Senin 30 Maret 2020 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 24 Maret 2020.
“Surat ini berisi perihal perintah perubahan jam perdagangan di bursa efek dan di penyelenggara pasar alternatif, waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian dan sehubungan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS,” kata Yulianto Aji Sadono, Corporate Secretary PT Bursa Efek Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta Kamis 26 Maret 2020.
Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka meminimalisasi penyebaran pandemi covid-19. BEI menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan bursa menjadi sebagai berikut:
Pertama, Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Saham, HMETD, dan Waran), Efek Berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (ETF), Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DIRE), dan Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DINFRA) melalui Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).
Di pasar reguler, sesi pra-pembukaan tidak mengalami perubahan yakni pukul 08.45-08.55. Begitu juga dengan pembentukan harga pembukaan pada pukul 08.55.01-08.59.59 WIB.
Lalu, perdagangan sesi pertama berubah menjadi 09.00-11.30 dari Senin hingga Jumat dari sebelumnya hingga pukul 12.00 WIB Senin hingga Kamis. Begitu juga dengan dengan sesi kedua yang berubah menjadi 13.30-14.49.59 Senin hingga Jumat dari sebelumnya 13.30-15.49.59 Senin-Kamis.
Perdagangan prapenutupan pun otomatis berubah menjadi 14.50-15 Senin-Jumat dan pembentukan harga penutupan berubah menjadi 15.00.01-15.04.59 WIB. Di sesi pascapenutupan berubah menjadi 15.05-15.15 Senin-Jumat dari sebelumnya 16.05 hingga 16.15 WIB Senin-Kamis.
Sementara itu, di pasar tunai sesi pertama berubah menjadi 09.00-11.30 Senin-Jumat dari sebelumnya hingga pukul 12.00 WIB Senin-Kamis. Begitu juga di pasar negosiasi sesi pertama berubah menjadi 09.00-11.30 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 09.00-12.00 Senin-Kamis. Untuk sesi kedua, berubah menjadi 13.30-15.15 WIB dari sebelumnya 13.30-16.15 WIB (Senin-Kamis).
Kedua, Perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) melalui Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Untuk sesi pertama berubah menjadi 09.00-11.30 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 09.00-12.00 WIB. Lalu, sesi kedua berubah menjadi 13.30-15.00 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 13.30-16.15 WIB Senin-Kamis.
Ketiga, Perdagangan Kontrak Opsi Saham (KOS) melalui Sistem Jakarta Option Trading System (JOTS). Perdagangan sesi pertama berubah menjadi 09.30-11.30 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 09.30-12.00 WIB. Untuk sesi kedua, berubah dari 13.30-16.00 Senin-Kamis menjadi 13.30-15.00 WIB Senin-Jumat.
Keempat, Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Sistem Fixed Income Trading System (FITS). Sesi pertama berubah menjadi 09.30-11.30 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 09.30-12.00 WIB Senin-Kamis. Sesi kedua berubah menjadi 13.30-15.00 Senin-Jumat dari sebelumnya 13.30-16.00 WIB Senin-Kamis.
Kelima, Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP) yang berubah menjadi 09.00-15.00 WIB Senin-Jumat dari sebelumnya 09.00-16.00 Senin-Kamis.
Keenam, Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) berubah menjadi 09.30-15.30 Senin-Jumat dari sebelumnya 09.30-17.00 WIB Senin-Kamis. “Ketetapan tersebut tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” pungkas Yulianto Aji Sadono.