Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil inisiatif strategis dengan mengembangkan Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.
Sebelumnya, BEI mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di Pasar Sekunder, tetapi ETP tahap pertama masih sangat sederhana dan fasilitasnya terbatas.
Pada Senin (9 November 2020) BEI resmi meluncurkan ETP Tahap kedua yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang merupakan sistem elektronik terintegrasi.
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku Pasar EBUS di Indonesia,
dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam Webinar, Senin (9 November 2020).
Dalam penyempurnaan SPPA, pihak BEI melakukan banyak diskusi
dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN). Termasuk melakukan focus group discussion (FGD) dengan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA.
Selain itu, BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa untuk mengembangkan SPPA.
“Agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai
best practice yang ada dan user-friendly,” jelas Hasan.
Sampai saat ini, terdapat 20 (dua puluh) pelaku Pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa
SPPA. Tujuh belas (17) dari dua puluh Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.
“20 pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.
“Peserta program Piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” jelasnya.
Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan empat peraturan PPA, yaitu:
1. Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA;
2. Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA;
3. Peraturan Pengguna Jasa SPPA;
4. Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.
Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di Pasar Sekunder secara teratur, wajar, dan efisien.
“BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid,” ujar Laksono.