• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 10 Persen Mulai Hari Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
March 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 10 Persen Mulai Hari Ini

Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi penurunan harga saham maksimal 10 persen dengan menerapkan mekanisme asimetris autorejection alias penolakan transaksi secara otomatis. Langkah ini ditempuh menyusul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ambrol 6,58 persen dalam sehari.

“BEI implementasikan perubahan batasan auto rejection perdagangan saham,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 9 Maret 2020 malam.

Auto rejection adalah penolakan transaksi saham secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS sebagai akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Begitu juga dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Langkah ini juga diambil dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan auto rejection sebagai berikut:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: Pertama, lebih dari 35% (tiga puluh lima per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

Kedua, lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Ketiga, lebih dari 20% (dua puluh per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. “Demikian untuk diketahui publik,” imbuhnya. (Rahmat Herlambang)

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Auto RejectionBEICobisniscobisnis & bisnisihsg

Related Posts

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Merah! Merah! Anime Japan!! atau MMAJ Jakarta 2026 resmi digelar pada 30-31 Mei 2026 di Gandaria City,...

Jepang Kucurkan Rp 1.300 Triliun dalam Sebulan demi Selamatkan Yen yang Terus Melemah

Jepang Kucurkan Rp 1.300 Triliun dalam Sebulan demi Selamatkan Yen yang Terus Melemah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jepang menggelontorkan dana sebesar 11,7 triliun yen atau sekitar Rp 1.300 triliun dalam kurun satu bulan terakhir...

Kemenkes Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 1,2 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

Kemenkes Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 1,2 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan kondisi kesehatan jemaah haji selama musim haji 1447 H atau 2026 M...

Studi Global Buktikan Jepang Juara, Wisatawan Dunia Paling Ingin Liburan ke Negeri Sakura di 2026

Studi Global Buktikan Jepang Juara, Wisatawan Dunia Paling Ingin Liburan ke Negeri Sakura di 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jepang resmi dinobatkan sebagai destinasi liburan paling diimpikan wisatawan dunia untuk tahun 2026. Gelar ini berdasarkan studi...

Riset Oxford Buktikan Umur Panjang Bukan Keberuntungan, Ini 5 Kebiasaan yang Harus Dibentuk Sejak Sekarang

Riset Oxford Buktikan Umur Panjang Bukan Keberuntungan, Ini 5 Kebiasaan yang Harus Dibentuk Sejak Sekarang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sekelompok ilmuwan dari Oxford Longevity Project mengungkap lima kebiasaan sederhana yang dinilai dapat membantu seseorang hidup lebih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

May 30, 2026
Biaya Hidup Mahasiswa di Jepang 2026 Tembus Rp17 Juta per Bulan di Kota Besar

Biaya Hidup Mahasiswa di Jepang 2026 Tembus Rp17 Juta per Bulan di Kota Besar

May 12, 2026
Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

May 30, 2026
Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

May 30, 2026
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

May 30, 2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

May 30, 2026
PDIP Bentuk Tim Kajian UU Pemilu untuk Persiapan Pemilu 2029

PDIP Bentuk Tim Kajian UU Pemilu untuk Persiapan Pemilu 2029

May 30, 2026
Pria Ditemukan Meninggal di Tol Jagorawi, Diduga Lompat dari Jembatan

Pria Ditemukan Meninggal di Tol Jagorawi, Diduga Lompat dari Jembatan

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved