Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi penurunan harga saham maksimal 10 persen dengan menerapkan mekanisme asimetris autorejection alias penolakan transaksi secara otomatis. Langkah ini ditempuh menyusul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ambrol 6,58 persen dalam sehari.
“BEI implementasikan perubahan batasan auto rejection perdagangan saham,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 9 Maret 2020 malam.
Auto rejection adalah penolakan transaksi saham secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS sebagai akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Begitu juga dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Langkah ini juga diambil dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan auto rejection sebagai berikut:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: Pertama, lebih dari 35% (tiga puluh lima per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
Kedua, lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Ketiga, lebih dari 20% (dua puluh per seratus) di atas atau 10% (sepuluh per seratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. “Demikian untuk diketahui publik,” imbuhnya. (Rahmat Herlambang)