Cobisnis.com – Pemerintah telah mengeluarkan uang edisi khusus peringatan Kemerdekaan RI ke 75 dengan uang nominal 75 ribu. Perlu diketahui bahwa uang edisi khusus ini merupakan uang yang dikeluarkan secara khusus yang mempunyai tujuan untuk memperingati peristiwa nasional maupun internasional.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019, uang edisi khusus memiliki desain yang berbeda dari uang rupiah yang telah beredar.
Uang 75 ribu edisi khusus ini memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya. Biasanya, uang edisi khusus digunakan untuk koleksi, akan tetapi uang ini juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi anda yang ingin mendapatkan uang cetakan 75.000 rupiah edisi khusus untuk memperingati HUT RI Ke-75 ini, berikut tatacara mendapatkannya :
1. Melakukan penukaran melalui preorder ke portal BI (https//pintar.bi.go.id) untuk mendapatkan jadwal penukaran.
2. Preorder dapat dilakukan mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15:00 sd tanggal 30 September 2020,
3. Setiap satu No. KTP dapat menukarkan satu lembar uang emisi khusus dengan harga Rp 75.000.
4. Penukaran tahap 1 dilakukan pada tanggal 18 Agustus hingga 30 September 2020. Setelah mendapatkan jadwal penukaran, maka penukaran uang dilakukan di KP BI dan KPwDN BI,
5. Penukaran tahap 2 dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Setelah mendapatkan jadwal penukaran, maka penukaran dapat dilakukan di KP BI, KPwDN BI dan Kantor Bank yang ditunjuk (BMRI, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga),
6. Total Cabang BMRI yang akan melayani penukaran uang emisi khusus ini adalah sebanyak 408 Cabang,
7. Syarat melakukan penukaran adalah membawa KTP Asli dan membawa bukti pemesanan secara digital atau hardcopy,
8. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin nomor 7 ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa.